Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin Elus Dada, ABH Kembali Terlibat Jaringan Pengedar Ekstasi

M
Penulis: M Ibrahim❯
PERHATIAN: Narkoba jenis ekstasi disita dari tersangka yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).
PERHATIAN: Narkoba jenis ekstasi disita dari tersangka yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial DL. Ia diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstas. Penyelidikan dilakukan di Balikpapan dan Samarinda.


Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi menyita 50 butir pil ekstasi berlogo LV 5 dengan berat bersih 19,59 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ekstasi.

Tim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (11/2/2026) lalu sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan DL di salah satu titik di Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti puluhan pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah kota tersebut.

Advertisement

“Berdasarkan fakta penyidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama  Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Romy Tamtelahitu.

Karena tersangka masih berstatus ABH, proses penanganan perkara tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Termasuk mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

Advertisement

Penyidik melakukan langkah prosedural, termasuk koordinasi dengan Bapas Samarinda untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), Dinas Sosial, penyidik PPA, serta jaksa penuntut umum terkait batas waktu penanganan perkara anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut kepemilikan dalam jumlah signifikan yang diduga untuk diedarkan.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Andi Harun Minta Direksi Varia Niaga Siapkan Pembelaan Hukum

Andi Harun Minta Direksi Varia Niaga Siapkan Pembelaan Hukum

Andi Harun menegaskan proses hukum harus dihormati, tetapi hak para tersangka untuk membela diri tetap dijaga.

Persaingan Ketat Turnamen Bola Voli Dansat Brimob Cup, Ini Juaranya   

Persaingan Ketat Turnamen Bola Voli Dansat Brimob Cup, Ini Juaranya  

Tim Wajracyena Satbrimob Polda Kaltim sukses menorehkan prestasi dengan meraih gelar juara pertama turnamen Bola Voli Dansat Brimob Cup.

Korupsi Batu Bara Varia Niaga Rp 30,9 M, Berkas 3 Tersangka Diteliti Jaksa Kejati Kaltim

Korupsi Batu Bara Varia Niaga Rp 30,9 M, Berkas 3 Tersangka Diteliti Jaksa Kejati Kaltim

Kejati Kaltim teliti berkas tahap I korupsi batu bara Varia Niaga Samarinda senilai Rp 30,9 M. Kasi Penkum Toni Yuswanto buka suara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer