Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Andi Harun Minta Direksi Varia Niaga Siapkan Pembelaan Hukum

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan tanggapannya terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara Perumda Varia Niaga. (HAFIZ/KALTIM POST)
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan tanggapannya terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara Perumda Varia Niaga. (HAFIZ/KALTIM POST)

Advertisement

 
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara terkait penetapan dua direksi Perumda Varia Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024. Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Kalimantan Timur.

Selain dua direksi berinisial SH dan AC, penyidik juga menetapkan seorang pihak lainnya berinisial MR sebagai tersangka.

Menanggapi perkembangan tersebut, Andi Harun menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut.

"Fakta hari ini bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap ini, Pemkot Samarinda menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Kaltim," ujar Andi Harun, Selasa (3/11).

Meski demikian, Andi Harun meminta Direktur Utama Perumda Varia Niaga menyiapkan langkah pembelaan hukum secara matang. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

"Saya sampaikan bahwa Direktur Utama Perumda Varia Niaga saya beri harapan dan pesan untuk mempersiapkan pembelaan hukum. Kenapa, karena kita harus menghargai presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar opini publik tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak-pihak yang terseret perkara tersebut. Menurutnya, pemberitaan dan opini masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Andi Harun menilai, pembentukan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter atau character assassination sebelum adanya putusan hukum tetap dapat berdampak terhadap keluarga para tersangka.

"Media dan opini tidak boleh melakukan character assassination terhadap sebuah putusan yang belum inkrah. Karena dia punya istri, punya anak, kita harus lindungi," tambahnya.

Andi Harun kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari hubungan kontraktual bisnis antara Perumda Varia Niaga dan pembeli batu bara (buyer) dari luar negeri, yakni PT Al-Amin.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Persaingan Ketat Turnamen Bola Voli Dansat Brimob Cup, Ini Juaranya   

Persaingan Ketat Turnamen Bola Voli Dansat Brimob Cup, Ini Juaranya  

Tim Wajracyena Satbrimob Polda Kaltim sukses menorehkan prestasi dengan meraih gelar juara pertama turnamen Bola Voli Dansat Brimob Cup.

Korupsi Batu Bara Varia Niaga Rp 30,9 M, Berkas 3 Tersangka Diteliti Jaksa Kejati Kaltim

Korupsi Batu Bara Varia Niaga Rp 30,9 M, Berkas 3 Tersangka Diteliti Jaksa Kejati Kaltim

Kejati Kaltim teliti berkas tahap I korupsi batu bara Varia Niaga Samarinda senilai Rp 30,9 M. Kasi Penkum Toni Yuswanto buka suara

Berkas Perkara Korupsi Perumda Varia Niaga, Penyidik Tunggu Hasil JPU

Berkas Perkara Korupsi Perumda Varia Niaga, Penyidik Tunggu Hasil JPU

Polda Kaltim telah melimpahkan berkas perkara korupsi Perumda Varia Niaga Samarinda ke Kejaksaan. Tiga tersangka tunggu hasil pemeriksaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer