
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara terkait penetapan dua direksi Perumda Varia Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024. Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Kalimantan Timur.
Selain dua direksi berinisial SH dan AC, penyidik juga menetapkan seorang pihak lainnya berinisial MR sebagai tersangka.
Menanggapi perkembangan tersebut, Andi Harun menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut.
Baca Juga: Dari Kutai Barat, Kristina Wati Buktikan Perempuan Bisa Berdampak hingga Tingkat Nasional
"Fakta hari ini bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap ini, Pemkot Samarinda menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Kaltim," ujar Andi Harun, Selasa (3/11).
Meski demikian, Andi Harun meminta Direktur Utama Perumda Varia Niaga menyiapkan langkah pembelaan hukum secara matang. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya sampaikan bahwa Direktur Utama Perumda Varia Niaga saya beri harapan dan pesan untuk mempersiapkan pembelaan hukum. Kenapa, karena kita harus menghargai presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar opini publik tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak-pihak yang terseret perkara tersebut. Menurutnya, pemberitaan dan opini masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Andi Harun menilai, pembentukan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter atau character assassination sebelum adanya putusan hukum tetap dapat berdampak terhadap keluarga para tersangka.
"Media dan opini tidak boleh melakukan character assassination terhadap sebuah putusan yang belum inkrah. Karena dia punya istri, punya anak, kita harus lindungi," tambahnya.
Andi Harun kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari hubungan kontraktual bisnis antara Perumda Varia Niaga dan pembeli batu bara (buyer) dari luar negeri, yakni PT Al-Amin.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




