
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kondisi jaringan kabel yang bergelantungan dan semrawut di sejumlah ruas jalan utama Kota Balikpapan dinilai sudah berada pada taraf kronis. Selain merusak estetika kota, carut-marut kabel tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengendara akibat risiko kabel putus sewaktu-waktu.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan mendorong penyusunan naskah akademik terkait jaringan utilitas agar segera dituntaskan dan diangkat menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Kita lihat sekarang kabel-kabel ini sudah dalam kondisi kronis. Menurut saya, sudah wajib dan harus diturunkan. Pemerintah kota wajib hadir karena ini kebutuhan dan kenyamanan warga kota," ujar Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, di sela Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik bersama Bapemperda dan perangkat daerah terkait, Senin (19/10).
Baca Juga: Angkat Peradaban Borneo, Film Kolosal Dayak Diharap Kikis Stigma Negatif
Yusri mengungkapkan, saat ini belum ada sanksi tegas bagi operator utilitas karena belum tersedianya payung hukum. Kondisi kekosongan aturan ini membuat sebagian operator memasang tiang dan kabel secara sembarangan.
“Sementara ini tidak ada sanksi karena tidak punya payung hukum atau aturan. Jadi mereka mau pasang tiang dengan berbagai bentuk tanpa melapor, langsung pasang. Itu juga masalahnya, mereka asal-asalan,” tegas Yusri.
Ia menambahkan, aduan masyarakat juga menunjukkan ada operator yang berjanji memberikan kompensasi atas penempatan utilitas di lingkungan warga, tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Hal ini semakin memperkuat urgensi pengesahan Perda Jaringan Utilitas.
Guna menghentikan praktik tersebut, Komisi III yang membidangi sektor pembangunan berharap pembahasan naskah akademik ini dapat segera selesai, lalu dilanjutkan dengan penyusunan rencana induk yang ditargetkan rampung tahun ini.
Rancangan aturan ini juga selaras dengan visi dan misi Wali Kota Balikpapan untuk mewujudkan kota yang nyaman dihuni. Melalui FGD tersebut, DPRD turut mengundang pengembang kawasan perumahan hingga operator jaringan agar bersiap menghadapi aturan baru yang bakal memuat sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kami tidak mau jaringan utilitas seperti kabel-kabel yang bergelantungan menjadi pemandangan yang tidak baik dan kurang elok. Apalagi bagi warga luar yang datang ke Balikpapan,” tutur Yusri.
Sebagai percontohan, penataan kabel di bawah tanah (underground) sebenarnya telah berhasil diterapkan di kawasan Grand City dan Taman Bekapai. DPRD berharap konsep serupa dapat segera direalisasikan di jalan-jalan utama kota, seperti Jalan MT Haryono dan Jalan Ahmad Yani. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




