Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Limbah Domestik Balikpapan: DPRD Mulai Susun Raperda Baru

D
Penulis: Dina Angelina❯
PEMBAHASAN: Focus Group Discussion penyusunan raperda pengelolaan limbah domestik di Balikpapan.
PEMBAHASAN: Focus Group Discussion penyusunan raperda pengelolaan limbah domestik di Balikpapan.

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mulai menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan air limbah domestik. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang saat ini masih belum maksimal.

FGD ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan. Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) juga dilibatkan dalam pembahasan tersebut karena peran vitalnya dalam operasional air bersih.

Advertisement

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa pengelolaan air bersih dan limbah memiliki keterkaitan yang sangat erat. Keduanya tidak bisa dipisahkan karena berdampak langsung pada kualitas kesehatan lingkungan masyarakat.

"Pengelolaan limbah domestik sebenarnya juga berkaitan dengan penyediaan air bersih. Keduanya tidak bisa dipisahkan karena pengelolaan air bersih dan air limbah memiliki keterkaitan satu sama lain," ujar Andi Arif Agung.

Kondisi lapangan menunjukkan masalah limbah tidak hanya terjadi di kawasan pesisir. Di sepanjang aliran Sungai Klandasan Kecil, masih ditemukan warga yang membuang limbah domestik langsung ke sungai tanpa pengolahan.

Advertisement

"Padahal, idealnya setiap rumah memiliki fasilitas pengolahan limbah seperti septic tank. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih ada permukiman yang belum dilengkapi fasilitas tersebut," kata Andi.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah kota diharapkan memiliki landasan hukum untuk memetakan dan menyediakan instalasi pengolahan air limbah. Aturan tersebut akan menjadi acuan OPD terkait dalam menyusun program kerja dan rencana aksi.

Andi menjelaskan bahwa meski perumahan baru umumnya sudah memiliki sistem pengelolaan limbah, tantangan utama justru berada di permukiman lama. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi kawasan permukiman yang sudah ada.

Selain pihak pemerintah, Bapemperda juga menjaring masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola mal, hingga perusahaan penyedia layanan sedot tinja. Pelibatan ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan bersifat aplikatif sesuai kebutuhan nyata di masyarakat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perda Air Limbah Balikpapan Bakal Direvisi, Ini Alasannya

Perda Air Limbah Balikpapan Bakal Direvisi, Ini Alasannya

Bapemperda DPRD Balikpapan kaji ulang Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik guna sesuaikan regulasi terbaru KemenPUPR & atasi masalah.

Kelurahan Graha Indah Unjuk Kesiapan di Penilaian Kelurahan Berprestasi Nasional 2026   

Kelurahan Graha Indah Unjuk Kesiapan di Penilaian Kelurahan Berprestasi Nasional 2026  

Tim Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI melakukan verifikasi lapangan  ke Kelurahan Graha Indah.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Terpantau Netizen ke Jakarta, Ini Penjelasan Pemprov

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Terpantau Netizen ke Jakarta, Ini Penjelasan Pemprov

Pemprov Kaltim menjelaskan keberadaan Gubernur Rudy Mas’ud di pesawat saat demo, tegaskan agenda dinas bahas hilirisasi sawit di Jakarta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer