
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus penikaman yang menewaskan Arifudin di Pasar Sepinggan, Balikpapan, terus berjalan meski telah memasuki bulan keempat. Tersangka berinisial F kini masih menunggu kepastian status berkas perkaranya dari pihak kejaksaan.
"Berkas perkara F belum lengkap atau berstatus P19," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, Selasa, 27 Oktober 2026.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 25 Juni 2026. Penyidik kepolisian saat ini telah memenuhi petunjuk tambahan dari jaksa, termasuk menyerahkan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Iskandar menargetkan proses administrasi ini rampung dalam pekan ini agar statusnya berubah menjadi P21. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini bermula dari pesta minuman keras yang berujung keributan pada dini hari tanggal 25 Juni 2026. Tersangka F terlibat perkelahian dengan rekannya berinisial RS yang kemudian memanggil Arifudin ke lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, F diduga sempat dikeroyok sebelum akhirnya melakukan perlawanan dengan menikam Arifudin hingga tewas. Saat ini, berkas perkara RS sudah dinyatakan lengkap dan telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




