KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan mendesak pemerintah kota segera melakukan revitalisasi total terhadap Pasar Sepinggan. Kondisi pasar yang semrawut dinilai membuat konsumen enggan berkunjung. Itu menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman melihat pelanggaran zonasi lapak yang menjadi akar kesemrawutan. Pedagang pakaian yang seharusnya menempati lantai 2 justru turun ke lantai 1 tempat bagi kelontong.
Kondisi di lantai 2 akhirnya memprihatinkan dan sepi karena ditinggalkan pedagang. “Ini adalah kesalahan penataan dari awal dan akibat lemahnya ketegasan UPTD dalam memberikan peringatan," ujar Taufik.
Selain masalah zonasi, Taufik mengungkap adanya praktik ilegal di mana pemilik toko menyewakan kembali lapak kepada pihak ketiga tanpa melalui UPTD. Itu melanggar aturan pengelolaan pasar tradisional tersebut.
“Sebagai solusi, kami mendorong penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada APBD Perubahan 2026,” ucapnya. Harapannya anggaran pembangunan fisik dapat tersedia pada tahun berikutnya.
Dia menegaskan, rencana revitalisasi ini wajib. “Jangan membangun sesuatu yang tidak jelas manfaatnya untuk rakyat,” tegasnya. Masyarakat sudah menyumbang PAD melalui retribusi.
Maka mereka berhak mendapatkan fasilitas pasar yang nyaman. “Kalau nanti 2027 tidak ada efisiensi anggaran, kami bisa ajukan untuk awal perencanaan kota,” sebutnya.
Revitalisasi pasar di Balikpapan saat ini masih dilakukan bertahap. Seperti yang sedang berjalan di Pasar Klandasan. DPRD meminta pemerintah kota lebih proaktif dalam memberikan pelayanan publik. (*)
"Jangan hanya menikmati, tapi bagaimana melakukan pelayanan. Kita adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang dilayani," tutup Taufik. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo