Indonesia Resmi Pungut Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Perusahaan yang Wajib Bayar

KALTIMPOST.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) mulai tahun 2025. Kebijakan ini menyasar grup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta.
Syarat tersebut berlaku jika perusahaan mencapai nilai peredaran bruto minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan pajak. Perusahaan yang memenuhi kriteria wajib membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15 persen.
Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Ririn Wahyuni Nasrul, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku khusus untuk grup perusahaan multinasional.
Baca Juga: Pertamina Temukan Harta Karun Minyak di Jambi, Potensinya Menembus 1,4 Miliar Barel
"Ketentuan pajak minimum global adalah memastikan bahwa grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimum EUR750 juta membayar pajak dengan tarif 15 persen. Kata kuncinya adalah grup perusahaan multinasional, tidak merupakan domestik," kata Ririn, dilansir dari CNBC.
Namun, terdapat beberapa entitas yang dikecualikan dari aturan ini. Beberapa di antaranya meliputi badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, serta entitas dana pensiun.
Selain itu, entitas dana investasi dan perusahaan real estat yang berstatus sebagai entitas induk utama juga masuk dalam daftar pengecualian. Pemerintah telah menyiapkan tiga mekanisme untuk mengimplementasikan kebijakan pajak tambahan tersebut.
Mekanisme pertama adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan ini memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan atas selisih tarif yang belum mencapai 15 persen bagi entitas di dalam negeri.
Kedua, terdapat Income Inclusion Rule yang juga berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mekanisme ini ditujukan bagi subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk atas anak perusahaan di luar negeri dengan tarif pajak efektif rendah.
Terakhir, pemerintah menerapkan Undertaxed Payment Rule sebagai lapisan pengaman yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Aturan ini menjadi cadangan terakhir apabila mekanisme pajak tambahan lainnya belum dikenakan secara maksimal pada grup multinasional terkait.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




