KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pajak reklame bukanlah penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
Meski sempat mencatatkan angka cukup tinggi pada 2023, kontribusi pajak reklame secara struktural tetap tergolong kecil jika dibandingkan dengan total PAD dan jenis pajak daerah lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa pada 2025 penerimaan pajak reklame hanya mencapai Rp2,3 miliar.
Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total PAD Kota Samarinda yang pada 2025 mencapai Rp1,138 triliun, meskipun masih berstatus unaudited.
Dia memaparkan, meskipun pada 2023 pajak reklame sempat mencapai Rp8,1 miliar, sektor itu tidak pernah menjadi tulang punggung PAD.
Kontributor terbesar PAD Samarinda justru berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), khususnya sektor makan dan minum, disusul pajak listrik dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada 2024, realisasi PAD Samarinda tercatat Rp973 miliar. Angka tersebut kemudian meningkat signifikan pada 2025 menjadi Rp1,138 triliun atau tumbuh sekitar 16-17 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut terjadi meskipun penerimaan pajak reklame justru menurun tajam.
Menurut Cahya, hal itu menunjukkan bahwa struktur PAD Samarinda tidak bergantung pada reklame. Justru sektor-sektor lain mengalami peningkatan signifikan dan menjadi penopang utama keuangan daerah.
Kebijakan pengetatan izin reklame melalui Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025 pun dipastikan tidak menghambat target PAD. Sebab, pemerintah kota telah menyiapkan strategi optimalisasi melalui pajak-pajak lain yang lebih berkelanjutan.
Pada 2026, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan pertumbuhan PAD di kisaran 10-15 persen dari capaian sebelumnya.
Target tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa mengorbankan tata kota dan kualitas lingkungan.
“Buktinya, meskipun pajak reklame turun, PAD kita tetap naik. Jadi Pak Andi Harun sepertinya sudah sejalan dengan Pak Presiden kita karena memang kurang suka kalau reklame itu semrawut, sudah dibuatkan perwali sejak 2023 dan diperbarui 2025 lalu,” kata Cahya.
Dalam hal tersebut konteksnya adalah Presiden Prabowo menyentil banyaknya spanduk iklan di Balikpapan saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 pada Senin (2/2) lalu. Dia meminta agar pemerintah lebih selektif dan rapi dalam mengatur izin pemasangan reklame.
Cahya pun menegaskan, pendekatan tersebut akan terus dipertahankan. Penataan reklame dilakukan demi keteraturan kota, sementara peningkatan PAD ditempuh melalui penguatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi basis pajak, dan pengembangan sistem perpajakan daerah yang lebih modern dan akuntabel. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo