KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan Antam pada Kamis, 26 Maret 2026 pagi terpantau mengalami kenaikan tipis.
Mengacu pada data resmi Logam Mulia per pukul 04.00 WIB, harga emas masih merujuk pada perdagangan Rabu (25/3) pada perdagangan pukul 08.49 WIB.
Harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.843.000 per gram, kini naik sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.850.000 per gram.
Kenaikan ini tergolong moderat, namun menunjukkan tren penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali justru mengalami lonjakan lebih signifikan.
Dari sebelumnya Rp2.480.000 per gram, harga buyback naik Rp27.000 menjadi Rp2.507.000 per gram.
Spread (Selisih) Harga Masih Lebar
Dengan kenaikan tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback kini berada di kisaran Rp343.000 per gram atau sekitar 13,69%. Meski sedikit menyempit, spread ini masih tergolong cukup lebar.
Sebagai catatan, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB (Senin–Sabtu). Artinya, harga yang berlaku pagi ini masih menggunakan acuan perdagangan sebelumnya.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memberikan fleksibilitas bagi investor dengan berbagai kebutuhan.
Daftar Harga Emas Antam Kamis, 26 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,475,000
- 1 gram: Rp 2,850,000
- 2 gram: Rp 5,640,000
- 3 gram: Rp 8,435,000
- 5 gram: Rp 14,025,000
- 10 gram: Rp 27,995,000
- 25 gram: Rp 69,862,000
- 50 gram: Rp 139,645,000
- 100 gram: Rp 279,212,000
- 250 gram: Rp 697,765,000
- 500 gram: Rp 1,395,320,000
- 1.000 gram: Rp 2,790,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Apakah Layak Menjual Emas Sekarang?
Melihat selisih harga yang masih cukup besar, keputusan untuk menjual emas saat ini perlu dipertimbangkan dengan matang.
Bagi investor jangka panjang, kondisi ini umumnya belum ideal untuk menjual, karena margin keuntungan bisa tergerus oleh selisih harga buyback yang masih lebar.
Namun, bagi investor yang membeli emas di harga jauh lebih rendah sebelumnya, momentum kenaikan buyback bisa menjadi peluang untuk merealisasikan keuntungan.
Selain itu, tren kenaikan harga emas yang masih berlangsung juga menjadi faktor penting. Jika harga diprediksi terus menguat, menahan emas bisa menjadi strategi yang lebih menguntungkan.
Kenaikan tipis harga emas Antam hari ini disertai lonjakan signifikan pada harga buyback memberikan sinyal positif, meski spread masih cukup lebar.
Investor disarankan menyesuaikan keputusan jual atau tahan dengan tujuan investasi masing-masing serta harga beli sebelumnya.***
Editor : Dwi Puspitarini