Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Kompak Tempuh Kasasi

A
Penulis: Adhiel kundhara❯

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan.

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasca putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan membenarkan hal tersebut.


Advertisement

“Mereka kompak mengajukan kasasi,” kata Philipus singkat. Sementara penasihat hukum terdakwa Surasman menerangkan permohonan kasasi sudah dilakukan. Tepatnya pada 9 Desember lalu. Namun untuk memori kasasi belum diserahkan. “Dalam waktu dekat akan kami berikan ke pihak terkait,” ucapnya.

Adapun untuk pengajuan kasasi ini lantaran putusan banding lebih memberatkan terdakwa. Baik itu Sayid Husen Assegaf, Sayid M Rizal, Noorhayati, dan Dimas Saputro.

Diketahui, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Advertisement

Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, sama seperti putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Perbedaan mendasar terletak pada beratnya hukuman. Bila pada tingkat pertama kedua terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding, pidana mereka dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan. Selebihnya, putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya tetap dikuatkan oleh majelis hakim banding.

Advertisement

Sementara, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp 250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Tidak hanya memperberat pidana pokok, hakim banding juga menaikkan nilai uang pengganti secara signifikan. Uang pengganti untuk terdakwa Sayid Husain Assegaf kini menjadi Rp 760.060.000, sementara terdakwa II wajib membayar Rp 864.490.000.

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya harus menjalani pidana penjara tambahan masing-masing 2 tahun.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk masing-masing terdakwa.

Uang pengganti hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp 40 juta. Jumlah yang oleh hakim banding dinilai tidak sebanding dengan peran dan kerugian negara yang terjadi. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Satu-satunya di Kaltim Terapkan Kriptografi Sandi Data, Pemkot Bontang Raih Apresiasi BSSN

Satu-satunya di Kaltim Terapkan Kriptografi Sandi Data, Pemkot Bontang Raih Apresiasi BSSN

Pemkot Bontang jadi pelopor kriptografi Sandi Data di Kaltim & raih apresiasi BSSN. Bentengi data medis RSUD & mitigasi siber.

TKA SMA Bontang Terkendala Server, Ini Jadwal Ujian Susulan Siswa

TKA SMA Bontang Terkendala Server, Ini Jadwal Ujian Susulan Siswa

Masalah pada server pusat membuat jadwal TKA turut berubah. Di Bontang, waktu dimundurkan, bahkan ada yang dijadwalkan ulang.

Server Gangguan Secara Nasional, Peserta TKA di Bontang Tidak Selesai Jawab Soal

Server Gangguan Secara Nasional, Peserta TKA di Bontang Tidak Selesai Jawab Soal

Di hari pelaksanaan TKA SMA/SMK di Bontang, mengalami masalah pada server. Baru jalan beberapa menit layar berubah menjadi putih.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer