Kuota PBI BPJS Dipangkas Pusat, DPRD Bontang Ungkap Penentunya Data Kemiskinan BPS

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Berkurangnya kuota peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat ternyata bukan tanpa alasan. Komisi A DPRD Bontang memastikan pengurangan tersebut merupakan konsekuensi dari skema penghitungan nasional yang menggunakan indikator angka kemiskinan di setiap daerah.
Fakta itu diperoleh Komisi A DPRD Bontang saat melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial, Rabu (24/6/2026). Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pemerintah pusat menjelaskan bahwa besaran kuota PBI setiap kabupaten dan kota dihitung berdasarkan data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, daerah dengan tingkat kemiskinan yang lebih rendah otomatis memperoleh kuota PBI lebih sedikit dibanding daerah dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi.
"Dasar penghitungan pemerintah pusat adalah data kemiskinan dari BPS. Semakin kecil angka kemiskinan suatu daerah, maka semakin kecil pula kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat," kata Heri.
Menurut dia, penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan DPRD mengenai alasan sebagian tanggungan peserta BPJS Kesehatan kini dialihkan kepada pemerintah daerah.
Meski penentuan kuota menggunakan data kemiskinan BPS, penetapan nama penerima bantuan tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua data tersebut saling melengkapi dalam proses penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan.
"DTSEN digunakan untuk menentukan siapa penerimanya, sedangkan kuotanya dihitung menggunakan data kemiskinan BPS," ucapnya.
Politikus Gerindra ini menambahkan, pemerintah pusat tidak melakukan pendataan lapangan secara langsung. Oleh karena itu, validitas data yang dikumpulkan BPS menjadi dasar utama dalam menentukan alokasi peserta PBI di seluruh Indonesia.
Karena itu, pemerintah daerah juga diminta aktif mengedukasi masyarakat agar memberikan informasi yang benar saat proses pendataan BPS berlangsung. Akurasi data dinilai berpengaruh terhadap kebijakan yang diterima daerah, termasuk kuota penerima bantuan iuran BPJS.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




