Bongkar Lima Kasus Pencurian, Polres Bontang Amankan Enam Tersangka

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Aksi pencurian yang meresahkan masyarakat Bontang berhasil dibongkar jajaran Polres Bontang. Dalam Operasi Jaran Mahakam 2026 yang berlangsung 20 hari, polisi mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menetapkan enam tersangka.
Sejumlah kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran mulai 12 hingga 31 Oktober 2026.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Pidum Ipda Putra O Ginting menyampaikan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2026, Polres Bontang berhasil mengungkap sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka,” katanya saat konferensi pers, Jumat (6/11/2026).
Dari enam tersangka yang diamankan, terdapat pelaku dewasa maupun anak di bawah umur. Selain itu, satu orang tersangka diketahui sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena terlibat perkara pidana lainnya.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka berasal dari sejumlah wilayah berbeda. Tiga orang tercatat berdomisili di Bontang Selatan, satu orang dari Bontang Utara, satu orang dari Kabupaten Kutai Timur, serta satu lainnya berasal dari Kecamatan Marangkayu. Data domisili tersebut mengacu pada identitas kependudukan masing-masing tersangka.
Sementara itu, sebaran tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan aksi pencurian tidak hanya terjadi di satu wilayah. Dari lima kasus yang berhasil diungkap, dua kejadian berlangsung di wilayah Bontang Utara. Kemudian masing-masing satu kasus terjadi di Bontang Selatan, Bontang Barat, dan Kecamatan Marangkayu.
Polisi juga mengungkap faktor ekonomi menjadi motif umum yang melatarbelakangi aksi para pelaku. Kebutuhan hidup hingga keinginan memenuhi gaya hidup disebut menjadi alasan mereka nekat melakukan tindak pidana.
“Secara umum, motif para tersangka adalah faktor ekonomi. Mereka melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun gaya hidup dengan cara yang melanggar hukum,” ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Mio Soul berwarna putih, Yamaha NMAX hitam, Yamaha Jupiter Z-1 hijau, serta dua unit Honda Scoopy masing-masing berwarna merah hitam dan biru putih.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




