Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terdakwa Rudapaksa di Bontang Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Adhiel kundhara • Senin, 9 Februari 2026 | 11:50 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG–Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terkait kasus rudapaksa dengan terdakwa AMI.

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 473 ayat (4) UU 1/2023 Tentang KUHP juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Kami menuntut terdakwa dipenjara selama 13 tahun. Dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” kata JPU Yustia Nerissa Arviana.

Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Satresrim Polres Bontang pada 19 September 2025 sekira 23.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Bontang Barat.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menyebut kasus ini terkuak dari laporan ibu korban. Korban saat itu berusia 12 tahun. Peristiwa berawal ketika korban dijemput oleh terdakwa atas permintaan orang tuanya pada Minggu (7/9/2025) malam.

Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, namun terduga justru membawa korban ke rumah kakaknya di Bontang Barat dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Saat itu kami langsung melakukan penangkapan bersama dengan barang bukti,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#bontang #terdakwa #Rudapaksa