KALTIMPOST.ID-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang resmi digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jainuddin.
Fajar menjelaskan, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Dishub Bontang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub pada periode tertentu, diduga telah menggerakkan pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perjalanan dinas bimtek.
Baca Juga: Berkas Dugaan Kasus Korupsi Bimtek Dishub Bontang Segera Disidangkan di Tipikor Samarinda
“Terdakwa diduga menganjurkan dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Fajar.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025, bertempat di Kantor Dishub Bontang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, serta di kawasan Bontang Lestari.
Terdakwa disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga melibatkan dua pihak lain, yakni Ruri Widyastiwi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, serta Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center. Keduanya juga diproses dalam berkas perkara terpisah.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bimtek Dishub Bontang Kembalikan Rp420 Juta
Modus yang dilakukan, lanjut Fajar, dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp610.958.600,” ucapnya. Namun, dalam proses penyidikan, telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian ke kas daerah sebesar Rp32.612.600. Sehingga, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai Rp578.346.000.
Kerugian tersebut mengacu pada hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 17 November 2025.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. (riz)
Editor : Muhammad Rizki