Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Babak Baru Transisi IKN, Pemerintah Diminta Tak Ulur Waktu Terbitkan Keppres

Ari Arief • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:39 WIB

Ilustrasi pengkajian antara DKJ dengan IKN.
Ilustrasi pengkajian antara DKJ dengan IKN.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Meskipun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) belum diterbitkan, perencanaan pembentukan peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dipastikan tetap berjalan.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa persiapan regulasi tidak boleh terhenti meski status efektif Jakarta sebagai ibu kota masih menunggu transisi fisik dan birokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 151 Tahun 2024 (perubahan atas UU DKJ) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3). Sidang dengan nomor perkara 38/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik! Cek Rincian Tarif Tol Balsam dan Jadwal Tol IKN Fungsional 2026

Dikutip dari laman resmi MK, Kamis (12/3), Rudianto menjelaskan bahwa penggunaan instrumen Keppres dalam Pasal 73 UU DKJ merupakan bentuk pendekatan bertahap.

Hal ini dilakukan karena pemindahan ibu kota melibatkan variabel kompleks, mulai dari infrastruktur, kesiapan SDM, hingga pembiayaan.

"Secara normatif, frasa 'ditetapkan dengan Keputusan Presiden' adalah mekanisme formil untuk menentukan waktu efektif beralihnya status IKN.

Ini baru dilakukan setelah seluruh tahapan pembangunan dianggap mampu menjalankan fungsi pemerintahan," ujar Rudianto di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.

DPR juga menegaskan bahwa kata "kemudian" dalam pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan multitafsir.

Baca Juga: Konektivitas IKN Dikebut, Proyek Jalan West Residence Rampung 65 Persen, Serap Ratusan Tenaga Kerja

Sebaliknya, diksi itu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menentukan momentum yang tepat sesuai realita di lapangan.

Target Perda Baru Jakarta pada 2026

Sebagai langkah konkret, DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Nomor 41/2025 mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.

Salah satu agenda prioritasnya adalah penyesuaian regulasi daerah dengan UU DKJ.

"Belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan pemerintah untuk menyusun aturan yang diperlukan di masa depan," tambah Rudianto.

Salah satu yang ditargetkan rampung pada triwulan ketiga tahun 2026 adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Dulu Bintang Sinetron, Kini Friderica Widyasari Dewi Sah Jadi Bos OJK, Segini Isi LHKPN Miliknya!

MK Sentil Kesiapan Pemerintah

Di sisi lain, jalannya persidangan sempat diwarnai teguran dari Ketua MK Suhartoyo. Ia mempertanyakan pihak Presiden/Pemerintah yang kembali memohon penundaan penyampaian keterangan.

"Bagaimana ini, Presiden sudah beberapa kali persidangan justru tidak siap terus. Sementara DPR malah sudah siap. Semula DPR terlambat, sekarang justru menyalip Pemerintah," sentil Suhartoyo.

Menanggapi hal itu, Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kemenkumham, Zuliansyah, berdalih ada kendala administratif. "Ada permasalahan administrasi berupa tanda tangan Menteri, Yang Mulia," katanya.

Kasus ini bermula dari permohonan Astro Alfa Liecharlie yang menilai diksi "kemudian" dalam UU tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan batasan waktu yang jelas.

Baca Juga: Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B Difungsionalkan untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Kecepatan Maksimal yang Harus Dipenuhi Pengendara...

Hal ini dikhawatirkan membuat penerbitan Keppres melampaui batas waktu yang diamanatkan, sehingga berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 terkait kepastian hukum yang adil.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#administrasi #mk #IKN #pemerintah #dpr #Keppres Pemindahan IKN