Koalisi Pers Kalimantan Timur Minta Gubernur Jamin Perlindungan Jurnalis

SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan atas berbagai laporan mengemuka terkait dugaan wartawan menjadi korban represif saat meliput aksi 214. Tuntutan itu di antaranya, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin perlindungan jurnalis.
Koalisi pers juga meminta aparat penegak hukum mengusut masalah itu, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memulihkan hak jurnalis korban.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik, kata mereka, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa intimidasi dan tekanan.
Dari informasi yang beredar diketahui, empat jurnalis dilaporkan menjadi korban tindakan represif saat meliput aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kaltim. Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras insiden tersebut dan menilai ada upaya menghalangi kerja jurnalistik yang berpotensi pidana.
Peristiwa terjadi di lokasi berbeda. Di dalam lingkungan kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Ponselnya dirampas dan data liputan dihapus secara paksa.
Sementara itu, di luar kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat meliput situasi di ruang publik.
Koalisi Pers Kaltim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Kaltim, Rahman menyebut aksi tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurut dia, intimidasi terhadap jurnalis sama saja merugikan publik.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




