
BALIKPAPAN – Tekanan fiskal pemerintah daerah diperkirakan berlanjut hingga 2027. Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwaharsojo, menilai keterbatasan anggaran dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat berpotensi menghambat pembangunan, menekan belanja publik, serta memaksa daerah menyesuaikan program prioritas.
Menurut Purwadi, tekanan tersebut terjadi ketika pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di tengah ruang fiskal yang terbatas. Kondisi ekonomi global, termasuk gejolak nilai tukar rupiah dan kenaikan harga energi akibat konflik internasional, turut menambah tekanan terhadap perekonomian nasional.
Ia mengingatkan agar pemerintah pusat tetap memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat dalam kebijakan efisiensi anggaran. Jika tidak, masyarakat berisiko menanggung dampak terbesar dari pengetatan belanja pemerintah.
Baca Juga: LAPSUS: APBD Menyusut, Kurang Salur dari Pusat Capai Rp 400 Miliar, Bontang Genjot Pajak Daerah
“Kalau tidak memprioritaskan kebutuhan dasar Republik, bisa rakyat lagi yang jadi korban,” ujarnya, Selasa (20/10).
Purwadi menilai keterbatasan fiskal juga menyulitkan kepala daerah menjalankan program pembangunan dan merealisasikan janji politik. Sejumlah program yang sebelumnya direncanakan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Ia mencontohkan pengurangan alokasi program di tingkat rukun tetangga (RT). Menurutnya, program yang sebelumnya mendapat anggaran Rp100 juta di salah satu kota dipangkas menjadi Rp70 juta. Sementara di daerah lain, alokasi Rp200 juta disebut berkurang menjadi Rp20 juta dan Rp50 juta.
Tekanan anggaran, lanjutnya, juga terlihat dari kewajiban utang daerah dan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Purwadi menyebut Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pernah menanggung utang sekitar Rp820 miliar yang, menurutnya, telah dilunasi menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) contohnya, sampai utang Rp820 miliar, iya walaupun sudah dilunasi itu pun menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH),” katanya.
Ia mempertanyakan kemampuan daerah memenuhi kewajiban apabila penyaluran DBH kembali mengalami kendala. Purwadi juga menyinggung pembayaran utang sekitar Rp400 miliar di Samarinda serta beban kewajiban pemerintahan baru di Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser yang memiliki keterbatasan APBD.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




