Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disbun Kaltim Sebut Sanksi Karhutla jadi Kewenangan Gakkum dan APH

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
Plt Kepala Disbun Kaltim - Arief Murdiyatno
Plt Kepala Disbun Kaltim - Arief Murdiyatno

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Arief Murdiyatno, tegaskan pemberian sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan menjadi kewenangan pihaknya.

"Kalau untuk sanksi tentunya ini adalah kewenangan dari Gakkum dan juga dari APH," kata Arief saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (27/10).

Advertisement

Menurutnya, Disbun Kaltim lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi regulasi dan edukasi kepada masyarakat pekebun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Termasuk surat edaran yang dikeluarkan KLH, memang selama El Nino kemarin ada beberapa instruksi yang dikeluarkan supaya tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar," sebutnya.

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi Karhutla. Terkait kondisi kebakaran kebun saat ini, Arief menyebut pelaporan Karhutla Perkebunan (Karhutla Bun) satu pintu di BPBD Kaltim.

"Kita satu pintu di BPBD. Jadi setiap jam, setiap hari kita lakukan report ke beliau untuk menindaklanjuti apakah di situ ada keterkaitan antara hotspot yang ada di aplikasi SIPONGI dengan ground check yang nanti dilakukan teman-teman," katanya.

Untuk diketahui, Akses SiPongi+ adalah platform resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk pemantauan dan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Ia menegaskan seluruh data hotspot telah dilaporkan ke BPBD dan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota untuk pengawasan dan pendampingan di lapangan.

"Karena kita pasti paham, upaya pencegahan itu pasti akan lebih murah dan kita juga berpikir untuk kelestarian lingkungan. Kita tidak mau ada kejadian yang menimbulkan asap dan lain sebagainya, tentunya akan mengganggu kesehatan. Itu yang kita hindari," tegasnya.

Dia juga menegaskan jika kewenangan provinsi hanya pada pengawasan. Sehingga pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Karhutla Persoalan Tahunan, Komisi II Minta Pemerintah Optimalkan Upaya Pencegahan

Karhutla Persoalan Tahunan, Komisi II Minta Pemerintah Optimalkan Upaya Pencegahan

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle meminta Disbun Kaltim menyiapkan program jangka panjang untuk mencegah karhutla.

Harga TBS Sawit Kaltim Terkoreksi, Disbun Sebut CPO Global Jadi Acuan   

Harga TBS Sawit Kaltim Terkoreksi, Disbun Sebut CPO Global Jadi Acuan  

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim mengalami koreksi pada penetapan harga periode kedua September 2026.

Disbun Kaltim Dorong Perusahaan Sawit Serap Pupuk Organik Lokal

Disbun Kaltim Dorong Perusahaan Sawit Serap Pupuk Organik Lokal

Disbun Kaltim mendorong perusahaan sawit memprioritaskan pupuk organik lokal yang memenuhi standar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer