
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Arief Murdiyatno, tegaskan pemberian sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan menjadi kewenangan pihaknya.
"Kalau untuk sanksi tentunya ini adalah kewenangan dari Gakkum dan juga dari APH," kata Arief saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (27/10).
Menurutnya, Disbun Kaltim lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi regulasi dan edukasi kepada masyarakat pekebun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Termasuk surat edaran yang dikeluarkan KLH, memang selama El Nino kemarin ada beberapa instruksi yang dikeluarkan supaya tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar," sebutnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi Karhutla. Terkait kondisi kebakaran kebun saat ini, Arief menyebut pelaporan Karhutla Perkebunan (Karhutla Bun) satu pintu di BPBD Kaltim.
Baca Juga: Aston Samarinda x Pranava Hadirkan “Wellness for Everyone”
"Kita satu pintu di BPBD. Jadi setiap jam, setiap hari kita lakukan report ke beliau untuk menindaklanjuti apakah di situ ada keterkaitan antara hotspot yang ada di aplikasi SIPONGI dengan ground check yang nanti dilakukan teman-teman," katanya.
Untuk diketahui, Akses SiPongi+ adalah platform resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk pemantauan dan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
Ia menegaskan seluruh data hotspot telah dilaporkan ke BPBD dan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota untuk pengawasan dan pendampingan di lapangan.
"Karena kita pasti paham, upaya pencegahan itu pasti akan lebih murah dan kita juga berpikir untuk kelestarian lingkungan. Kita tidak mau ada kejadian yang menimbulkan asap dan lain sebagainya, tentunya akan mengganggu kesehatan. Itu yang kita hindari," tegasnya.
Dia juga menegaskan jika kewenangan provinsi hanya pada pengawasan. Sehingga pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




