
SAMARINDA – Keberhasilan program Perintis yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya bergantung pada kesiapan kantor pertanahan. Peran masyarakat dalam memperbarui data dan melengkapi dokumen administrasi juga menjadi faktor penting untuk memastikan layanan berjalan efektif.
Pengamat Hukum Agraria Universitas Mulawarman (Unmul) Setiyo Utomo mengatakan, masyarakat perlu memastikan dokumen dan informasi pertanahan yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan kondisi terkini.
Menurut dia, pemutakhiran data merupakan bagian penting dari asas pendaftaran tanah. Masyarakat perlu menyiapkan dokumen administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), sekaligus memahami persyaratan serta estimasi waktu penyelesaian layanan.
Kejelasan batas dan lokasi tanah juga perlu diperhatikan, terutama dalam peralihan dari sistem analog ke digital. Setiap perubahan data pertanahan harus segera diperbarui agar informasi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saya menyambut baik Perintis ini. Kantor Pertanahan harus memiliki fakta-fakta yang terjadi di masyarakat untuk mengukur apakah layanan 10 hari ini benar-benar valid atau justru membutuhkan tambahan satu sampai dua hari,” ujarnya, Selasa (27/10).
Setiyo menilai, pelaksanaan Perintis perlu dievaluasi secara berkala dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur kepuasan sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih muncul dalam proses pelayanan.
Salah satu caranya melalui kuesioner kepuasan pelayanan. Menurut dia, masukan masyarakat sebaiknya dihimpun sebelum dokumen final diterima sehingga penyelenggara layanan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan.
“Masukan itu nantinya dapat disampaikan sebelum masyarakat menerima dokumen final, sehingga penyelenggara layanan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan,” jelasnya.
Evaluasi, lanjut Setiyo, juga perlu melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Masukan dari para pihak tersebut dapat disinkronkan dengan data evaluasi Kantor Pertanahan untuk menghasilkan gambaran kepuasan layanan yang lebih menyeluruh.
Ia menegaskan, sinergi lintas sektor dibutuhkan agar program Perintis berjalan sesuai tujuan. ATR/BPN perlu memperkuat sosialisasi, masyarakat bertanggung jawab memutakhirkan data dan memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan Bapenda dan PPAT dapat turut memberikan penilaian terhadap pelaksanaan layanan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


