Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan Perintis BPN Target 10 Hari, Pengamat Soroti Syarat Administrasi

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
Pengamat Hukum Agraria Universitas Mulawarman, Setiyo Utomo. (IST)
Pengamat Hukum Agraria Universitas Mulawarman, Setiyo Utomo. (IST)

Advertisement

SAMARINDA – Layanan Perintis yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat administrasi pertanahan mendapat sambutan positif dari pengamat hukum agraria Universitas Mulawarman (Unmul), Setiyo Utomo. Namun, target penyelesaian 10 hari dinilai perlu didukung kesiapan dokumen pemohon dan koordinasi lintas instansi.

Setiyo mengatakan, percepatan pelayanan tidak bisa hanya mengandalkan Kantor Pertanahan (Kantah). Masyarakat juga perlu memahami persyaratan dan melengkapi dokumen agar proses administrasi tidak terhambat.

“Pada praktiknya, masyarakat masih kebingungan dengan syarat-syarat peralihan hak,” ujarnya, Selasa (27/10).

Advertisement

Menurut dia, layanan pertanahan mencakup berbagai urusan, mulai dari balik nama sertifikat dan peralihan hak karena waris hingga penghapusan hak tanggungan atau roya serta pemasangan hak tanggungan. Setiap layanan memiliki tahapan dan persyaratan berbeda yang harus dipahami pemohon.

Ia menilai, percepatan proses balik nama melalui layanan Perintis perlu diiringi kesiapan administrasi masyarakat dan dukungan instansi terkait. Sebab, proses pertanahan juga berkaitan dengan sejumlah kewajiban perpajakan serta verifikasi di luar Kantah.

Advertisement

Di antaranya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta proses verifikasi dan validasi di kantor pajak.

“Persoalan agraria tidak hanya dokumen dari Kantah, tetapi juga ada BPHTB, PPh, serta verifikasi dan validasi di kantor pajak. Itu saling berkesinambungan,” jelasnya.

Selain koordinasi administrasi, Setiyo menyoroti pentingnya kesiapan teknologi informasi. Gangguan sistem berpotensi menghambat pelayanan sehingga perlu dukungan instansi yang menangani komunikasi dan digitalisasi.

Menurutnya, integrasi antara Kantah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kementerian terkait, dan lembaga pengawas seperti Ombudsman diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan.

Setiyo berharap layanan Perintis menjadi langkah awal pengembangan layanan agraria lainnya agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengamat Unmul Minta Masyarakat Kawal Program Perintis BPN

Pengamat Unmul Minta Masyarakat Kawal Program Perintis BPN

Pengamat Unmul menilai pemutakhiran data dan evaluasi bersama penting untuk mendukung efektivitas program Perintis ATR/BPN.

Kantah Kutai Barat Ikuti Briefing Seleksi KRS ATR/BPN 2026, Perkuat Sistem Merit ASN

Kantah Kutai Barat Ikuti Briefing Seleksi KRS ATR/BPN 2026, Perkuat Sistem Merit ASN

Kantah Kutai Barat mengikuti briefing Seleksi KRS ATR/BPN 2026 untuk memperkuat sistem merit dan regenerasi kepemimpinan ASN.

116 Pelanggaran Tata Ruang di Paser Terungkap, Bupati Fahmi Siapkan Langkah Tegas

116 Pelanggaran Tata Ruang di Paser Terungkap, Bupati Fahmi Siapkan Langkah Tegas

Pemkab Paser temukan 116 pelanggaran tata ruang. Penanganan IPPR dipercepat bersama ATR/BPN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer