Layanan Perintis BPN Target 10 Hari, Pengamat Soroti Syarat Administrasi

SAMARINDA – Layanan Perintis yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat administrasi pertanahan mendapat sambutan positif dari pengamat hukum agraria Universitas Mulawarman (Unmul), Setiyo Utomo. Namun, target penyelesaian 10 hari dinilai perlu didukung kesiapan dokumen pemohon dan koordinasi lintas instansi.
Setiyo mengatakan, percepatan pelayanan tidak bisa hanya mengandalkan Kantor Pertanahan (Kantah). Masyarakat juga perlu memahami persyaratan dan melengkapi dokumen agar proses administrasi tidak terhambat.
“Pada praktiknya, masyarakat masih kebingungan dengan syarat-syarat peralihan hak,” ujarnya, Selasa (27/10).
Menurut dia, layanan pertanahan mencakup berbagai urusan, mulai dari balik nama sertifikat dan peralihan hak karena waris hingga penghapusan hak tanggungan atau roya serta pemasangan hak tanggungan. Setiap layanan memiliki tahapan dan persyaratan berbeda yang harus dipahami pemohon.
Ia menilai, percepatan proses balik nama melalui layanan Perintis perlu diiringi kesiapan administrasi masyarakat dan dukungan instansi terkait. Sebab, proses pertanahan juga berkaitan dengan sejumlah kewajiban perpajakan serta verifikasi di luar Kantah.
Di antaranya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta proses verifikasi dan validasi di kantor pajak.
“Persoalan agraria tidak hanya dokumen dari Kantah, tetapi juga ada BPHTB, PPh, serta verifikasi dan validasi di kantor pajak. Itu saling berkesinambungan,” jelasnya.
Selain koordinasi administrasi, Setiyo menyoroti pentingnya kesiapan teknologi informasi. Gangguan sistem berpotensi menghambat pelayanan sehingga perlu dukungan instansi yang menangani komunikasi dan digitalisasi.
Menurutnya, integrasi antara Kantah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kementerian terkait, dan lembaga pengawas seperti Ombudsman diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan.
Setiyo berharap layanan Perintis menjadi langkah awal pengembangan layanan agraria lainnya agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




