Gebrakan BPN Kaltim: Balik Nama dan Peralihan Hak Tanah Dipangkas Rampung 10 Hari

SAMARINDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan layanan Perintis untuk mempercepat dan mengukur waktu penyelesaian administrasi peralihan hak atas tanah.
Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis ini merupakan inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempermudah dan mempercepat proses balik nama serta peralihan hak atas tanah (seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, atau warisan)
Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam 10 hari dengan pembagian waktu yang jelas di setiap tahapan. Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim, Zulkhoir, mengatakan layanan Perintis hadir untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian berkas, mulai dari proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga pendaftaran di BPN.
“Selama ini tidak ada tolok ukur penghitungan berkas dimulai sejak kapan, apakah sejak diterima PPAT atau sejak didaftarkan di BPN,” ujarnya pada Selasa (27/10). Ia menjelaskan, target penyelesaian 10 hari tersebut dibagi menjadi dua hari untuk proses pembuatan akta hingga pendaftaran oleh PPAT, tiga hari untuk validasi BPHTB di Bapenda, serta lima hari untuk penyelesaian di Kantor Pertanahan.
Menurutnya, pembagian waktu tersebut membuat proses peralihan hak lebih terukur dan dapat dipantau oleh masyarakat. Sebab, selama ini penghitungan waktu oleh masyarakat kerap dimulai sejak berkas diserahkan kepada PPAT, sementara BPN menghitung sejak berkas diterima dan tercatat dalam sistem setelah penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) atau tanda terima.
Dari sisi pelaksanaan, layanan Perintis telah diterapkan di Samarinda dan Balikpapan. Kanwil BPN Kaltim juga mendorong penerapan layanan tersebut di Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, serta Bontang. “Berdasarkan evaluasi di Kantor Pertanahan Samarinda, sejak peluncuran layanan pada 17 Agustus hingga saat evaluasi dilakukan, lebih dari 300 berkas masuk lewat layanan ini,” jelasnya
Rata-rata penyelesaian pada tahap di Kantor Pertanahan tercatat dua hingga tiga hari. Ia menambahkan, keberhasilan layanan ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga, yakni BPN, PPAT, dan Bapenda, terutama dalam proses validasi BPHTB. Dukungan Kominfo juga diperlukan untuk menjembatani kendala integrasi sistem antarlembaga. Sementara itu, Kanwil BPN Kaltim berperan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Perintis di daerah. (riz)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




