Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gebrakan BPN Kaltim: Balik Nama dan Peralihan Hak Tanah Dipangkas Rampung 10 Hari

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
Pelayanan warga di loket Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur resmi menerapkan inovasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) untuk memangkas dan memberikan kepastian durasi pengurusan balik nama sertifikat (jual beli, hibah, atau warisan) dengan target maksimal 10 hari kerja. (AINUR/KP)
Pelayanan warga di loket Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur resmi menerapkan inovasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) untuk memangkas dan memberikan kepastian durasi pengurusan balik nama sertifikat (jual beli, hibah, atau warisan) dengan target maksimal 10 hari kerja. (AINUR/KP)

Advertisement

SAMARINDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan layanan Perintis untuk mempercepat dan mengukur waktu penyelesaian administrasi peralihan hak atas tanah. 

Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis ini merupakan inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempermudah dan mempercepat proses balik nama serta peralihan hak atas tanah (seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, atau warisan)

Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam 10 hari dengan pembagian waktu yang jelas di setiap tahapan. Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim, Zulkhoir, mengatakan layanan Perintis hadir untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian berkas, mulai dari proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga pendaftaran di BPN.

Advertisement

“Selama ini tidak ada tolok ukur penghitungan berkas dimulai sejak kapan, apakah sejak diterima PPAT atau sejak didaftarkan di BPN,” ujarnya pada Selasa (27/10). Ia menjelaskan, target penyelesaian 10 hari tersebut dibagi menjadi dua hari untuk proses pembuatan akta hingga pendaftaran oleh PPAT, tiga hari untuk validasi BPHTB di Bapenda, serta lima hari untuk penyelesaian di Kantor Pertanahan.

Menurutnya, pembagian waktu tersebut membuat proses peralihan hak lebih terukur dan dapat dipantau oleh masyarakat.  Sebab, selama ini penghitungan waktu oleh masyarakat kerap dimulai sejak berkas diserahkan kepada PPAT, sementara BPN menghitung sejak berkas diterima dan tercatat dalam sistem setelah penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) atau tanda terima.

Advertisement

Dari sisi pelaksanaan, layanan Perintis telah diterapkan di Samarinda dan Balikpapan.  Kanwil BPN Kaltim juga mendorong penerapan layanan tersebut di Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, serta Bontang. “Berdasarkan evaluasi di Kantor Pertanahan Samarinda, sejak peluncuran layanan pada 17 Agustus hingga saat evaluasi dilakukan, lebih dari 300 berkas masuk lewat layanan ini,” jelasnya 

Rata-rata penyelesaian pada tahap di Kantor Pertanahan tercatat dua hingga tiga hari. Ia menambahkan, keberhasilan layanan ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga, yakni BPN, PPAT, dan Bapenda, terutama dalam proses validasi BPHTB.  Dukungan Kominfo juga diperlukan untuk menjembatani kendala integrasi sistem antarlembaga. Sementara itu, Kanwil BPN Kaltim berperan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Perintis di daerah. (riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perpustakaan Kaltim Buka Layanan hingga Malam, Layani Pengunjung Akhir Pekan

Perpustakaan Kaltim Buka Layanan hingga Malam, Layani Pengunjung Akhir Pekan

Perpustakaan Kaltim di Samarinda kini buka sampai malam dan akhir pekan. Simak jadwal operasional, fasilitas coworking space dan syaratnya.

Pengamat Nilai Layanan Agraria Perlu Sinergi BPN, PPAT dan Masyarakat

Pengamat Nilai Layanan Agraria Perlu Sinergi BPN, PPAT dan Masyarakat

Pelayanan agraria membutuhkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan masyarakat.

BPN Kaltim Sebut 90 Persen Layanan Perintis Selesai Sesuai Target

BPN Kaltim Sebut 90 Persen Layanan Perintis Selesai Sesuai Target

Kanwil BPN Kaltim klaim 90 persen layanan Perintis capai target. Simak kendala alih media sertifikat tanah analog ke elektronik di sini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer