
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim mencatat sekitar 90 persen layanan Perintis masih berjalan sesuai target, dengan rata-rata penyelesaian dua hingga tiga hari.
Meski demikian, sejumlah kendala masih ditemukan, terutama dalam proses peralihan sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim, Zulkhoir, mengatakan layanan Perintis baru berjalan sekitar dua hingga tiga bulan. Karena itu, evaluasi terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“Dari hasil evaluasi, sekitar 90 persen masih sesuai target, rata-rata dua sampai tiga hari,” ujarnya pada Selasa (27/10). Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi berkaitan dengan proses alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik sebelum peralihan hak dilakukan.
Dalam proses tersebut, BPN harus memastikan data pertanahan, termasuk letak tanah dan koordinat, telah valid. Pemutakhiran data diperlukan agar proses alih media dapat dilakukan dengan benar.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPN Kaltim mengimbau masyarakat segera melakukan alih media sertifikat tanah. “Sosialisasi juga telah kami lakukan bersama mitra kerja, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” jelasnya.
Selain itu, BPN membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pengambilan titik koordinat atau geo-tagging melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pemetaan bidang tanah (plotting),” sebutnya.
Data hasil plotting kemudian dapat dibawa ke kantor pertanahan untuk proses pemutakhiran data sekaligus alih media sertifikat. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




