Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembongkaran Lapak UMKM di Teras Samarinda Dikeluhkan, DPRD Panggil Asisten II dan Dirut Varia Niaga

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
MENGELUH: Pembongkaran lebih awal lapak bazar UMKM saat Nusantara Fest 2026 menuai keluhan pedagang yang meminta kejelasan atas penghentian aktivitas berjualan. (Ilustrasi foto)
MENGELUH: Pembongkaran lebih awal lapak bazar UMKM saat Nusantara Fest 2026 menuai keluhan pedagang yang meminta kejelasan atas penghentian aktivitas berjualan. (Ilustrasi foto) 

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pembongkaran lapak pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat Nusantara Fest 2026 di Teras Samarinda Tahap I, Sabtu (26/10) lalu berbuntut panjang. Pedagang mengeluhkan kebijakan tersebut karena berdampak pada pendapatan mereka. DPRD Samarinda pun turun tangan untuk menelusuri persoalan itu.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Samarinda bersama Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB), Selasa (27/10). Namun, rapat belum menghasilkan keputusan (deadlock) karena pihak yang berwenang mengambil keputusan belum hadir.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan, hasil rapat telah mengungkap persoalan yang melatarbelakangi pembongkaran lapak. Berdasarkan informasi yang diterima, pembongkaran dilakukan atas instruksi Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Advertisement

Padahal, pedagang telah menyewa tempat melalui penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang bekerja sama dengan Perumda Varia Niaga Samarinda.

"Akar permasalahannya sudah kita ketahui. Namun, belum bisa ditemukan jalan tengah kalau pengambil keputusan tidak hadir," ujar Iswandi, Selasa (27/10).

Untuk memperjelas persoalan, Komisi II menjadwalkan RDP lanjutan pada Rabu (28/10). Asisten II Setda Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, perwakilan EO dan pedagang, serta perangkat daerah terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Advertisement

Iswandi mengatakan, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah dasar instruksi pembongkaran. Sebab, dalam RDP sementara diketahui instruksi tersebut disampaikan secara lisan oleh Asisten II, bukan melalui surat tertulis.

"Segala sesuatu harus memiliki dasar hukum, termasuk kontrak kerja sama. Kalau instruksi pembongkaran hanya secara lisan, ini perlu diperjelas secara administratif. Pelaku UMKM merasa dirugikan," tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung pemberdayaan UMKM dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Iswandi juga mempertanyakan alasan penghentian aktivitas pedagang, mengingat bazar serupa sebelumnya beberapa kali digelar di Teras Samarinda Tahap I.

Sementara itu, CEO Juragan Entertainment Rodi Arianto mengatakan, belum adanya pihak yang berwenang mengambil keputusan membuat tuntutan pedagang belum dapat dipastikan terpenuhi. Karena itu, ia berharap RDP lanjutan dapat memberikan kepastian.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Iswandi: Masalah Pasar Pagi Selama Ini Ada di Komunikasi

Iswandi: Masalah Pasar Pagi Selama Ini Ada di Komunikasi

Komunikasi antara Pemkot Samarinda dan pedagang Pasar Pagi mulai cair. Selama ini masalah diduga muncul karena imbas buruknya komunikasi

Dana Kurang Salur Bayangi APBD 2027, DPRD Minta Program Rakyat Diprioritaskan

Dana Kurang Salur Bayangi APBD 2027, DPRD Minta Program Rakyat Diprioritaskan

Dana kurang salur pada sektor Dana Bagi Hasil (DBH), mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi fiskal Pemerintah Kota Samarinda

15 Tahun Sertifikat Tak Diserahkan, DPRD Ultimatum BTN

15 Tahun Sertifikat Tak Diserahkan, DPRD Ultimatum BTN

Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan tidak akan membiarkan pengaduan warga terhadap BTN berhenti di meja audiensi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer