Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengamat Nilai Layanan Agraria Perlu Sinergi BPN, PPAT dan Masyarakat

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
Pengamat Hukum Agraria Unmul, Setiyo Utomo.
Pengamat Hukum Agraria Unmul, Setiyo Utomo. 

Advertisement

SAMARINDA – Pengamat Hukum Agraria Universitas Mulawarman (Unmul), Setiyo Utomo, menilai pelayanan agraria membutuhkan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan masyarakat. 

Ketiga unsur tersebut memiliki peran penting dalam memastikan proses administrasi pertanahan berjalan tertib dan berkesinambungan.

Setiyo menjelaskan, pelayanan agraria berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah yang diatur dalam peraturan pemerintah. 

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga mencakup pemeliharaan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Menurut dia, terdapat dua asas penting yang harus menjadi perhatian dalam pelayanan pendaftaran tanah, yakni sederhana dan mutakhir. 

Kedua asas tersebut diperlukan agar proses administrasi pertanahan berjalan efektif serta data yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Advertisement

“Prosesnya harus selaras dengan asas pendaftaran tanah, yang saya kunci dua, yaitu sederhana dan mutakhir,” ujarnya pada Selasa (27/10).

Dia menegaskan, tertib administrasi pertanahan tidak hanya bergantung pada kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) dalam memberikan pelayanan, tetapi juga pada kesiapan masyarakat dalam melengkapi dokumen serta peran PPAT dalam memproses peralihan hak atas tanah.

Karena itu, target pelayanan selama 10 hari kerja yang diterapkan Kantah perlu didukung oleh kelengkapan dokumen dari masyarakat dan kelancaran proses peralihan hak melalui PPAT. 

Apabila salah satu tahapan mengalami keterlambatan, keseluruhan proses pelayanan berpotensi ikut terhambat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gebrakan BPN Kaltim: Balik Nama dan Peralihan Hak Tanah Dipangkas Rampung 10 Hari

Gebrakan BPN Kaltim: Balik Nama dan Peralihan Hak Tanah Dipangkas Rampung 10 Hari

BPN Kaltim terapkan Layanan Perintis untuk balik nama sertifikat tanah rampung 10 hari. Zulkhoir urai skema PPAT, Bapenda, & BPN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer