Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karhutla Kaltim 2026: 31 Orang dan Dua Perusahaan Jadi Tersangka

M
Penulis: M Ibrahim❯
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla di Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan perkembangan dan barang bukti penanganan perkara karhutla di Kalimantan Timur.

Advertisement

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penetapan tersebut merupakan bagian dari 37 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian hingga 28 Oktober 2026.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, sejak awal tahun kepolisian menangani 103 perkara karhutla. Sebanyak 66 perkara masih berstatus laporan informasi, sedangkan 37 lainnya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan kasus perorangan dengan jumlah tersangka 31 orang. Sementara itu, terdapat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, dengan dua perusahaan yang telah dipersangkakan,” jelas Endar.

Advertisement

Penanganan perkara tersebut sejalan dengan luasnya kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah Kaltim. Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas atau hotspot. Dari jumlah itu, sebanyak 10.461 titik dikategorikan sebagai fire spot atau titik api, sedangkan 5.286 titik lainnya merupakan titik nonapi.

Akumulasi luas lahan terbakar di Kaltim mencapai 6.516,81 hektare. Kabupaten Berau mencatat jumlah hotspot tertinggi, yakni 4.008 titik. Berikutnya Kutai Timur dengan 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan luasan lahan terbakar, Kutai Kartanegara menempati urutan teratas dengan 2.661 hektare. Berau menyusul dengan 1.252 hektare, sedangkan Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare.

Dari total luas lahan terbakar tersebut, perkara yang telah masuk dalam 37 laporan polisi mencakup area seluas 4.180,86 hektare.

Untuk kasus yang melibatkan pelaku perorangan, Endar menyebut penyidik menemukan dugaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan. Ia mengatakan, praktik perladangan berpindah yang masih dijumpai di sejumlah wilayah pedalaman menjadi salah satu karakteristik yang ditemukan dalam penanganan perkara.

“Karakteristik masyarakat di Kalimantan Timur adalah ladang berpindah. Oleh karena itu, masyarakat di wilayah pedalaman kerap berpindah ladang dari waktu ke waktu,” ujar Endar.

Meski demikian, ia memastikan penyidik tidak menemukan pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang dalam perkara yang ditangani.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Berdamai dengan Realitas: Menurunkan Ekspektasi Kuliah Bukan Berarti Kalah

Berdamai dengan Realitas: Menurunkan Ekspektasi Kuliah Bukan Berarti Kalah

Gagal SNBP dan SNBT bukan akhir perjuangan. Kisah mahasiswa yang belajar berdamai dengan kenyataan saat kuliah tak sesuai impian.

Bupati PPU Ingin Kantor Pemerintahan Terasa seperti Tempat Wisata, Ini Rencana Penataannya

Bupati PPU Ingin Kantor Pemerintahan Terasa seperti Tempat Wisata, Ini Rencana Penataannya

Pemkab PPU ingin menyulap kawasan perkantoran menjadi lebih asri layaknya tempat wisata. Penataan diawali dengan identifikasi status lahan

LAPSUS: Sentralisasi Anggaran dari Pemerintah Pusat Mengancam Pembinaan Atlet di Daerah

LAPSUS: Sentralisasi Anggaran dari Pemerintah Pusat Mengancam Pembinaan Atlet di Daerah

Sentralisasi anggaran dinilai mengancam pembinaan atlet dan fasilitas olahraga daerah. Pemusatan PON di Jakarta juga jadi sorotan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer