Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kaltim Soroti Pembebasan Lahan dan Konservasi Perkebunan Kelapa Sawit

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur menyebut banyak persoalan antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat yang belum selesai. AINUR/KP
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur menyebut banyak persoalan antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat yang belum selesai. AINUR/KP

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Guntur, menyoroti dua persoalan utama yang kerap muncul dalam konflik perkebunan kelapa sawit, yakni pembebasan lahan dan kewajiban konservasi.

Menurut Guntur, rata-rata permasalahan perkebunan berawal dari proses pembebasan lahan yang tidak tuntas. "Kita tidak tahu hak guna usaha (HGU) mereka. HGU itu kan dikeluarkan tidak full itu lahannya dibebaskan," ujar Guntur, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan, HGU dapat terbit meskipun lahan yang dibebaskan baru minimal 25 persen. Setelah HGU terbit, perusahaan langsung bergerak di lapangan.

Advertisement

"Nah, yang jadi persoalan sekarang ini adalah pada saat mereka berjalan, HGU itu menjadikan mereka corong. Bahwa kami sudah punya izin. Nah, itu sebagai tekanan kepada masyarakat," sebutnya.

Persoalan kedua, lanjut Guntur, adalah terkait kawasan konservasi yang wajib disediakan perusahaan perkebunan sawit. "Kan konservasi itu wajib bagi perusahaan. Perusahaan kebun sawit apalagi mereka mendapatkan Proper," ujarnya.

Advertisement

Guntur menilai, lahan konservasi seharusnya juga dibebaskan oleh perusahaan agar dapat dijaga. Jika tidak dibebaskan, masyarakat akan tetap menganggap lahan tersebut sebagai milik perusahaan karena berada di dalam izin.

"Kalau mereka bebaskan itu haknya perusahaan. Kalau mereka enggak bebaskan itu anggap mereka di lokasi mereka bahwa izin kami," jelasnya. Politisi PDIP itu menambahkan, kondisi di kampung berbeda dengan di kota.

Masyarakat adat kata dia, tidak memiliki sertifikat atau izin desa, karena hak kepemilikan didasarkan pada siapa yang pertama kali membuka lahan.

"Jangankan sertifikat, izin dari desa aja enggak ada. Siapa yang buka awal kan itu rumah mereka aja kadang enggak berizin. Karena kan enggak diperlukan. Di kampung itu adalah siapa yang membuka awal itu berhak," sebutnya.

Menurutnya, jika perusahaan mengklaim area konservasi tanpa membebaskannya, masyarakat akan kehilangan ruang hidup.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Harga Sawit Kaltim Hari Ini: TBS Turun Imbas Harga CPO

Harga Sawit Kaltim Hari Ini: TBS Turun Imbas Harga CPO

Harga TBS sawit Kaltim periode 16-31 Oktober 2026 turun Rp66,51 per kg akibat pelemahan harga CPO global. Simak detail harga terbaru di.

Jatam Desak Stop Relokasi Badak Pari, Izin Tambang dan Sawit di Hutan Mahulu Wajib Dievaluasi

Jatam Desak Stop Relokasi Badak Pari, Izin Tambang dan Sawit di Hutan Mahulu Wajib Dievaluasi

Jatam Kaltim desak penghentian relokasi Badak Pari di Mahulu & minta audit total izin tambang. Dorong konservasi in-situ & PADIATAPA.

Apkasindo Kutim Dikukuhkan, Bupati Dorong Petani Sawit Perkuat Koperasi   

Apkasindo Kutim Dikukuhkan, Bupati Dorong Petani Sawit Perkuat Koperasi  

Sebanyak 87 pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kutim periode 2026-2031 dikukuhkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer