KABAR baik untuk pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer di Pemkab Paser jelang Lebaran 1445 Hijriah ini. Mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan hal ini usai rapat paripurna di Gedung DPRD Paser, Selasa (26/3).
"Kita bayarkan pasti, anggarannya sudah tersedia," jawab Fahmi.
Fahmi mengatakan kepastian itu setelah dia mengeluarkan Keputusan Bupati Paser tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 PTT pada 2024 ini. Kebijakan ini adalah apresiasi Pemkab Paser atas kinerja PTT yang telah memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan di daerah dan berperan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan bupati ini juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat. Pembayarannya melalui APBD 2024. Masing-masing PTT umum akan mendapatkan satu bulan gaji untuk dua kali. THR dibayarkan pada April dan gaji ke-13 dibayarkan pada Juni. (jib/far)
THR dan Gaji ke-13 untuk PTT di Paser:
- PTT kategori umum menerima satu bulan gaji
- PTT kategori khusus:
- Dokter Spesialis = Rp 5 juta
- Dokter umum/daerah terpencil/semi terpencil/tidak terpencil = Rp 3,5 juta
- Apoteker D-3, S-1, dan S-2 kesehatan = Rp 2,5 juta
Editor : Faroq Zamzami