Pertanyaan :
Apakah semua harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, atau ada syarat harta yang wajib dizakati ? Hp. 081340501xxx
Jawaban :
Dalam bahasa Arab, zakat berasal dari dari bentuk kata “zaka” yang memiliki arti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5, kata zakat mengandung makna harapan untuk memperoleh berkah yang membersihkan jiwa dan memupuk berkah tersebut dengan berbagai kebaikan.
Kata “tumbuh” yang dimaksudkan dalam artian zakat menunjukkan bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta yang harus diiringi dengan pahala yang berlimpah. Lalu, kata “suci” dalam artian zakat mengacu pada peran zakat untuk menyucikan jiwa dari keburukan dan dosa-dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah di kitab suci Al-Qur’an Surat at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi; “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun syarat harta yang wajib dizakati, yakni : (1). Harta tersebut merupakan barang halal, yang diperoleh secara halal pula, (2). Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya, bukan pinjaman, (3). Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang, (4). Harta telah mencapai batasan minimal (nisab 2,5 grm) sesuai dari jenis hartanya, (5). Harta tersebut melewati haul (kepemilikan 1 tahun), (6). Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi. Wallahualam. (mra/far)