Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lima Bulan Terjadi 37 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual pada Anak dan Perempuan.

Indra Nuswantoro • Kamis, 30 Mei 2024 | 16:05 WIB

 

Tingkat kepedulian untuk melapor kasus kekerasan pada anak dan perempuan cukup bagus
Tingkat kepedulian untuk melapor kasus kekerasan pada anak dan perempuan cukup bagus

TANJUNG REDEB–Sebanyak 37 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2024 ini. Terdiri dari 24 kasus terhadap anak dan 13 kasus terhadap perempuan. Jika dibandingkan tahun lalu, tercatat ada 84 kasus. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau Rabiatul Islamiah menyebut, masyarakat sudah cukup sadar untuk melaporkan tindakan kekerasan ataupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. 

"Kesadaran masyarakat untuk melapor sudah cukup bagus, baik itu yang mengalami sendiri maupun melihat kejadian tersebut," ucapnya, belum lama ini. 

Diakuinya, kemungkinan masih banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang belum terungkap. Ia meminta masyarakat untuk berani melapor kepada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Laporan juga dapat diterima melalui pesan singkat atau melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan, jam berapa pun laporan itu diterima akan langsung ditindaklanjuti bersama aparat hukum terkait. "Jadi bukan kasus itu meningkat, tapi kesadaran masyarakat untuk melaporkan sudah lumayan," tegasnya. 

Banyak hal yang sudah dilakukan pihaknya untuk membangun masyarakat terlepas dari kekerasan atau pelecehan seksual. Salah satunya dengan membangun organisasi di masyarakat, yang disebut Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa). Untuk meningkatkan layanan yang cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. 

Selain itu, bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasus.

"Kami sudah mengaktivasi Sapa ini agar masyarakat berani melaporkan, jika melihat atau mengalami sendiri kekerasan dan pelecehan seksual," katanya. 

Masyarakat atau korban yang melapor nantinya juga akan diberikan layanan psikis dan pendampingan hukum. Pihaknya meminta masyarakat untuk jangan takut melaporkan tersangka. Apalagi kekerasan dan pelecehan seksual sangat dilarang, baik dari sisi agama maupun hukum yang berlaku. 

"Banyaknya kasus yang terungkap ini juga berkat upaya semua pihak yang terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau melihat kejadian tersebut," tandasnya. (*/aja/ind/k8)

 

 

Editor : Indra Nuswantoro