Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Konflik Jalan Hauling: Aksi Demo Ratusan Warga Batal setelah PT GBU Gelar Mediasi dan Saling Sepakat

Sunardi Kaltim Post • Senin, 16 September 2024 | 16:34 WIB

MEDIASI: Warga dan PT GBU mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Damai dan Danramil Damai. Foto atas, pintu masuk warga ke jalan hauling PT GBU. Sebelum melintas, warga wajib melapor sekuriti.
MEDIASI: Warga dan PT GBU mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Damai dan Danramil Damai. Foto atas, pintu masuk warga ke jalan hauling PT GBU. Sebelum melintas, warga wajib melapor sekuriti.
KALTIMPOST.ID, Ratusan warga yang memiliki lahan dan ladang di sekitar jalan hauling PT GBU berkumpul di Kilometer 37 jalan hauling PT GBU.

Mulanya, massa berencana melakukan aksi demo lantaran adanya larangan melintas di jalan hauling oleh PT GBU. Namun rencana tersebut batal karena PT GBU membuka ruang mediasi.

Kegiatan mediasi digelar di Kantor Site PT GBU, Kilometer 22, yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek Damai IPDA Hariyo Jipang didampingi Danramil Letda Sutiyono.

Dalam mediasi, koordinator aksi Ji Yunus mengungkapkan beberapa poin yang jadi sorotan warga sekitar jalan hauling PT GBU.

Pertama, mewakili warga Yunus meminta PT GBU mencari jalan alternatif dan dilarang melintas di jalan masyarakat sekitar Kilometer 37. Sebab, jalan tersebut dibangun pemerintah dari hasil pajak masyarakat.

Kedua, masyarakat meminta Saudara Dedi dan Ronal diberhentikan atau dipecat dari PT GBU karena dinilai telah bersikap arogan terhadap masyarakat.

Ketiga, warga meminta PT GBU memerhatikan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Pasalnya, selama ini BUMK kesulitan menjalani kemitraan dengan PT GBU maupun kontraktornya.

"Keempat, kami masyarakat meminta perusahaan mengurangi penggunaan tenaga kerja dari luar, dan memberikan peluang pekerjaan sebesar-besarnya kepada kami masyarakat lokal, khususnya kampung-kampung binaan yang masuk kawasan ring 1," tegas Yunus.

Yunus juga meminta agar diberlakukannya kembali surat kesepakatan yang ditandatangani perwakilan PT GBU Djaja Hartono dan perwakilan masyarakat melalui anggota DPRD Bartolomeus Iku, yang disaksikan langsung oleh Bupati Kutai Barat FX Yapan beberapa tahun yang lalu. Dimana saat ini surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Menanggapi poin tuntutan External PT GBU, Panji Setiadi External PT GBU mengatakan tidak ada larangan apalagi membatalkan surat yang sudah ditandatangani dan disaksikan oleh Bupati FX Yapan.

"Jelas tidak ada larangan melintas bahkan ditambahkan dengan bantuan Escort ( pengawalan) untuk warga yang akan melintas, walaupun di surat sudah dijelaskan jika terjadi kecelakaan tidak menjadi tanggung jawab perusahaan," ucapnya.

Kemudian terkait permintaan BUMK Kampung Jontai PT GBU akan melakukan pendampingan, apa saja bidang yang perlu dikembangkan.

"Persoalan tenaga kerja dari Kampung Ring 1 PT GBU akan maksimalkan masyarakat ring 1, namun perlu diingat rekrutmen sesuai kebutuhan mengingat dari jetty hingga tambang ada 12 kampung," ucapnya.

Panji menanggapi sikap arogan karyawan  atau security sebatas diketahui hanya menjalankan tugas dan fungsinya, di mana masyarakat jalan hauling saat melintas harus isi buku tamu dan tujuan jelas ke mana.

Hal senada diungkapkan Legal PT GBU Yahya Ola, pada tahun 2023, PT GBU miliki pimpinan baru, kami peduli ada masyarakat sekitar tambang. Surat kesepakatan yang sebelumnya disepakati akan perusahaan tindak lanjuti dengan mengedepankan melihat keselamatan pertambangan.

Baca Juga: Fakta Baru di Persidangan Tipikor KWh Listrik, RH: Ada Peran Orang-Orang Besar

"Bahkan ada penambahan dengan disiapkan mobil Escort, dan dibuatkan adanya jam pengaturan waktu untuk melintas, bukan tidak boleh tapi melihat momentum," lanjutnya.

Ia menambahkan pihaknya juga tegas melarang jika masyarakat melakukan aktivitas ilegal di wilayah operasional PT GBU jika sebatas berkebun berladang perusahaan tidak pernah melarang.

Kemudian terkait lamaran semuanya melalui satu pintu, yakni melalui petinggi Kampung masing-masing di wilayah ring 1.

Hal ini juga dibenarkan oleh External PT GBU Eryanto Jayapatie, PT GBU tidak pernah melarang warga melintas baik secara lisan maupun tulisan.

Dengan cacatan harus lapor ke petugas keamanan yang piket. "Terkait tenaga kerja dalam penerimaan PT GBU melihat kebutuhan perusahaan," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Eri tersebut berharap tenaga kerja lokal juga bisa mempersiapkan diri untuk mencoba melamar di perusahaan lainnya yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"Bukan bermaksud membatasi tapi mengingat kebutuhan PT GBU untuk rekrut karyawan baru yang masih minim," pungkasnya.

Mediasi berjalan dengan baik, kedua belah pihak menemukan kata sepakat yang dituangkan dalam berita acara.

Koordinator aksi Ji Yunus menyampaikan terima kasih atas iktikad baik PT GBU yang membuka ruang mediasi dengan warga sekitar area tambang.(*/ard)

Editor : Almasrifah
#warga #kubar #demo #Hauling #mediasi