Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sinergi Hukum Negara dan Adat, Sikap Resmi Dayak Paser Atas Insiden Kekerasan di Wilayah Sepaku PPU

Ari Arief • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi D.
Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi D.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Ketegangan sempat mewarnai wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menyusul insiden pengeroyokan terhadap seorang pemuda lokal. Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi D, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga stabilitas di jantung ibu kota baru Indonesia tersebut.

Kronologi dan Identitas Korban

Dalam siaran pers yang diterima Rabu (4/3/2026), disebutkan, bahwa insiden kekerasan ini menimpa seorang pemuda bernama Ahmad Taufik Bin Samran pada Senin, 23 Februari 2026, di wilayah Sepaku. Korban dikeroyok oleh enam orang pelaku berinisial Arh, Akb, Kdi, Rml, Rmd, dan Bsk/Nrs.

Baca Juga: Sabu Disembunyikan dalam Mulut, Dua Pengedar di Nenang Tak Berkutik Digulung Polres PPU

Pihak lembaga adat menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah menyentuh aspek kehormatan masyarakat adat yang merupakan tuan rumah di tanah leluhur Paser.

Langkah Hukum: Sinergi Adat dan Negara

Ahmad Ariadi mengatakan, bahwa Lembaga Adat Dayak Paser mengambil langkah cepat dengan mengombinasikan dua jalur hukum. Yaitu, hukum adat dengan menggelar sidang adat telah dilaksanakan pada 26 Februari 2026 di Sepaku untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan lokal.

“Adapun Sidang Putusan Adat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 10.00 Wita,” kata Ahmad Ariadi D.

Baca Juga: Polsek Waru PPU Redam Potensi Konflik, Selesaikan Masalah Warga Tanpa Jalur Hukum

Selanjutnya, adalah hukum negara. Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan ini memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku secara transparan dan adil sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Legitimasi langkah ini didasarkan pada konstitusi, termasuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat.

Komitmen Perdamaian di IKN

Meskipun mengecam keras kekerasan di atas tanah adat, Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi D, menekankan pentingnya penyelesaian yang bermartabat daripada aksi pembalasan. "Ibu Kota Nusantara adalah simbol persatuan bangsa yang berdiri di atas tanah adat Paser yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan," tulis pernyataan resmi tersebut.

Lembaga adat mengimbau seluruh elemen masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang di IKN, untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus menjaga harmoni antarsuku demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.(*)

Editor : Hernawati
#antarsuku #persatuan #pengeroyokan #Adat #Tenang