Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Pastikan Program JKN Tetap Berjalan, Isu Peralihan ke Koperasi Hoaks

A
Penulis: Ari Arief❯
Ilustrasi informasi bahwa program JKN tidak dihapus.(generate ai)
Ilustrasi informasi bahwa program JKN tidak dihapus.(generate ai)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Isu penghapusan program JKN dan pengalihannya ke klinik Koperasi Merah Putih yang viral di media sosial dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program tersebut tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa informasi yang beredar di platform Threads tersebut adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memercayai kabar yang belum jelas sumber kebenarannya.

"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dalam pernyataan resmi, Selasa (27/10/2026).

Rizzky menjelaskan, eksistensi BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, sementara sistem JKN berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Selain itu, operasional JKN juga didasarkan pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut mengatur hak konstitusional masyarakat atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam pengembangannya.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," tambah Rizzky.

BPJS Kesehatan saat ini tetap berkomitmen memastikan manfaat jaminan sosial dirasakan masyarakat luas. Pihaknya mengajak peserta untuk tetap tenang dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan.

Bagi peserta yang ingin mengecek status keaktifan kepesertaan, akses dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 08118165165. Layanan kesehatan bagi seluruh peserta dipastikan tetap berjalan normal seperti biasanya.(*)

 

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kapolda Kaltim Ingatkan Bahaya Hoaks, Masyarakat Diminta Tak Asal Sebar Informasi

Kapolda Kaltim Ingatkan Bahaya Hoaks, Masyarakat Diminta Tak Asal Sebar Informasi

Endar Priantoro mengajak masyarakat memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau membagikannya di media sosial.

Kabar Pemadaman Internet Nasional Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasan Diskominfo Kubar

Kabar Pemadaman Internet Nasional Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasan Diskominfo Kubar

Diskominfo Kutai Barat mengimbau masyarakat tidak panik dan memastikan surat pemadaman internet nasional yang beredar adalah hoaks.

HUT ke-81 RI di Samarinda, Wali Kota Andi Harun Ingatkan Bahaya Hoaks di Era Digital

HUT ke-81 RI di Samarinda, Wali Kota Andi Harun Ingatkan Bahaya Hoaks di Era Digital

Wali Kota Samarinda Andi Harun pimpin upacara HUT ke-81 RI. Ingatkan bahaya hoaks digital & ajak jaga persatuan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer