SENDAWAR - Masyarakat Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat akan menggelar aksi, jika perusahaan kelapa sawit masih mengoperasikan truk CPO bermuatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Warga menegaskan akan menggelar aksi massa pada Minggu (15/2) mendatang, jika aturan muatan maksimal 8 ton tidak segera indahkan.
"Kami hanya minta, perusahaan sawit mau bekerja sama dengan menggunakan kendaraan lebih kecil," tegas warga berinisial MM, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya ruas jalan Bentian Besar kerusakannya tak separah sekarang, sebelum ODOL merajalela.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara mengatakan warga hanya minta jalan bagus dan layak dilalui.
"Kami tidak minta embel-embel apa pun, kami cuma minta jalan kami bagus dan layak dilalui. Perusahaan sawit yang sudah menggerus sumber daya kami di sana, ikutilah permintaan masyarakat untuk muat maksimal 8 ton,” tegasnya.
Aksi lanjutan ini merupakan luapan kekecewaan warga terhadap lambannya penegakan aturan di lapangan, sementara kerusakan jalan di ruas Simpang Belusuh hingga perbatasan Kalimantan Tengah kian parah dan kerap memakan korban.
Permintaan warga Kecamatan Bentian Besar cukup beralasan dan memiliki dasar yang kuat berupa Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan Surat Imbauan Bupati Kutai Barat yang baru saja terbit.
Berdasarkan regulasi tersebut, ruas jalan di wilayah Bentian Besar masuk dalam kategori Kelas 3, yang secara teknis hanya mampu menampung muatan maksimal 8 ton.
Sebelumnya warga Bentian beri tenggat waktu 30 hari, agar perusahaan mengganti armada angkutannya yang ODOL.
Editor : Muhammad Ridhuan