SENDAWAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Barat mengakui masih menghadapi kendala dalam menertibkan kendaraan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Salah satu hambatan utama adalah belum adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Kutai Barat yang memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kutai Barat, Yohanes, mengatakan ketiadaan PPNS membuat upaya penindakan langsung terhadap pelanggaran ODOL menjadi terbatas. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan sejumlah pihak terkait belum terlihatnya langkah penertiban menyusul terbitnya imbauan Bupati Kutai Barat mengenai angkutan operasional perusahaan sawit, galian C, dan perkebunan.
Baca Juga: Kutai Barat Rilis Calendar of Event 2026, Dorong Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
“ASN di Dishub Kutai Barat belum ada yang menjadi PPNS. Ini cukup menyulitkan kami untuk melakukan penertiban secara langsung,” ujar Yohanes, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Dishub Kutai Barat berencana membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang melibatkan unsur kepolisian sebagai penyidik. Melalui skema ini, penertiban kendaraan ODOL diharapkan tetap bisa dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.
Pembentukan satgas tersebut juga dikaitkan dengan target pemerintah pusat untuk mewujudkan kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan jalan, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.
Dalam kebijakan Zero ODOL, kendaraan angkutan barang diwajibkan mematuhi aturan dimensi dan muatan yang telah ditetapkan. Penegakan kebijakan ini didukung oleh pengawasan yang lebih ketat, pemanfaatan teknologi Weigh in Motion (WIM), serta penguatan aspek penegakan hukum.
Baca Juga: TMMD 2026 di Kutai Barat Sasar Infrastruktur Dasar dan Air Bersih di Wilayah Pedalaman
Yohanes menjelaskan, dengan adanya keterlibatan kepolisian dalam satgas gabungan, diharapkan proses penindakan bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Dishub tetap berperan dalam aspek pengawasan teknis dan pendataan di lapangan.
Sebagai informasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan sektoral atau peraturan daerah. Dalam menjalankan tugasnya, PPNS dapat memeriksa saksi atau tersangka, melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, serta menyerahkannya kepada penyidik Polri.
Ketiadaan PPNS di lingkungan Dishub Kutai Barat membuat fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL belum bisa berjalan optimal. Karena itu, upaya kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi langkah sementara sambil menunggu penguatan kapasitas internal, termasuk kemungkinan penyiapan ASN yang dapat mengikuti sertifikasi PPNS di masa mendatang.
Editor : Muhammad Ridhuan