Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sosialisasi Dishub Kubar, Semua Truk CPO yang Dicek Ternyata ODOL hingga Pakai Pelat Nomor Luar Daerah

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:10 WIB

Pengecekan dan sosialisasi petugas gabungan ke sejumlah pengusaha angkutan sawit di Kutai Barat.
Pengecekan dan sosialisasi petugas gabungan ke sejumlah pengusaha angkutan sawit di Kutai Barat.

SENDAWAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Barat bersama tim terpadu melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan unit kendaraan kepada para pengusaha angkutan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Rabu (11/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) serta menggunakan pelat nomor polisi luar daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan kegiatan sosialisasi ini menyasar pengusaha angkutan yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dengan perusahaan sawit yang beroperasi di Kutai Barat.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Data, BPS Kubar Gelar FGD Standar Pelayanan Publik

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas surat imbauan Bupati Kutai Barat,” jelas Rita.

Selain memberikan sosialisasi, tim juga melakukan pengecekan dimensi panjang, lebar, serta berat kendaraan yang digunakan oleh perusahaan angkutan CPO. Dari hasil pengukuran di lapangan, ditemukan bahwa seluruh kendaraan yang diperiksa di empat titik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pengecekan dan pengukuran di lapangan, kendaraan pada hari ini semuanya menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai kelas jalan, alias ODOL,” tegasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar daerah. Menurut Rita, kondisi tersebut merugikan daerah karena pajak kendaraan bermotor tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Barat.

“Ini jelas merugikan kita, karena pajak kendaraan masuk ke daerah lain dan tidak menjadi PAD Kutai Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Aspirasi Warga Mengalir di Rapat Paripurna, DPRD Kubar Sampaikan 879 Pokir

Karena itu, pihaknya meminta para pengusaha angkutan untuk segera melakukan mutasi pelat nomor kendaraan ke Kabupaten Kutai Barat. Salah satu pengusaha angkutan yang ditemui menyatakan kesanggupannya untuk melakukan mutasi.

Rita menambahkan, saat ini langkah yang dilakukan masih sebatas sosialisasi dan imbauan. Namun ke depan, apabila imbauan Bupati Kutai Barat tidak diindahkan, maka Satuan Tugas (Satgas) gabungan akan melakukan penindakan.

“Dalam waktu dekat kami akan mendirikan posko. Jika masih ditemukan kendaraan angkutan sawit ODOL, akan ditindak oleh tim terpadu,” tandasnya.

Langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga kondisi ruas jalan, khususnya jalan yang saat ini sedang dalam tahap pemeliharaan dan peningkatan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Pemerintah daerah berharap anggaran ratusan miliar rupiah yang digunakan untuk perbaikan jalan tidak terbuang percuma akibat kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Adapun tim terpadu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Dishub Kutai Barat, Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kubar, Samsat Kutai Barat, Satpol PP Kutai Barat, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub, serta Jasa Raharja Kutai Barat.

Editor : Muhammad Ridhuan
#odol #crude palm oil #dinas perhubungan #pendapatan asli daerah #pelat nomor polisi #Over dimension over load #Kutai Barat #dishub #perusahaan sawit