Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dishub Kubar Temukan Angkutan CPO ODOL dan Berplat Luar Daerah, Siap Dirikan Posko Penindakan

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:51 WIB
Odol di Kubar
Odol di Kubar

KALTIMPOST.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat bersama tim terpadu melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan terhadap pengusaha angkutan minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Rabu (11/2).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan angkutan yang masuk kategori over dimension over load (ODOL) serta menggunakan pelat nomor luar daerah.

Plt Kepala Dishub Kubar Rita Nursandy mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat imbauan Bupati Kutai Barat terkait penertiban angkutan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Sosialisasi ini menyasar pengusaha angkutan yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dengan perusahaan sawit di Kutai Barat,” ujarnya.

Selain sosialisasi, tim gabungan juga melakukan pengukuran dimensi panjang, lebar, serta berat kendaraan di empat titik pemeriksaan.

Hasilnya, seluruh unit angkutan CPO yang diperiksa tidak sesuai ketentuan kelas jalan dan masuk kategori ODOL.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, kendaraan yang kami temukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau ODOL,” tegasnya.

Petugas juga mendapati sebagian kendaraan menggunakan pelat nomor luar daerah. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD), karena pajak kendaraan dibayarkan ke daerah asal.

“Itu jelas merugikan daerah. Pajak kendaraan masuk ke daerah lain, bukan menjadi PAD Kubar,” katanya.

Dishub meminta pengusaha angkutan segera melakukan mutasi pelat nomor ke Kutai Barat.

Salah satu pengusaha disebut telah menyatakan kesediaannya untuk memproses mutasi tersebut.

Rita menegaskan, saat ini langkah yang ditempuh masih sebatas sosialisasi dan imbauan. Namun apabila tidak diindahkan, tim terpadu akan melakukan penindakan tegas.

“Dalam waktu dekat kami akan mendirikan posko. Jika masih ditemukan angkutan sawit ODOL, akan ditindak oleh tim terpadu,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi ruas jalan, terutama jalan yang tengah dalam tahap pemeliharaan dan peningkatan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Pemerintah daerah tidak ingin anggaran preservasi jalan yang mencapai ratusan miliar rupiah tergerus akibat kerusakan yang ditimbulkan kendaraan ODOL.

Tim terpadu yang terlibat terdiri dari Dishub Kubar, Polres Kubar, Kodim 0912/Kubar, Samsat Kubar, Satpol PP Kubar, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, serta Jasa Raharja Kubar. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #kutai kartanegara #ODOL Balikpapan #Kutai Barat