KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Puluhan eks karyawan PT Keruing Lestari Jaya (KLJ) Divisi Pilos menolak tawaran penyelesaian yang diajukan perusahaan. Mereka menilai kompensasi yang ditawarkan tidak sebanding dengan masa kerja.
Salah satu eks karyawan, Maria, mengungkapkan bahwa tawaran tersebut dianggap tidak adil. Ia mencontohkan seorang rekannya yang telah bekerja selama delapan tahun, namun hanya ditawari kompensasi sebesar Rp 18 juta.
“Waktu kami dipanggil ke kantor kemarin (Sabtu), ada salah satu dari kami yang sudah bekerja delapan tahun, tapi hanya mau dibayar Rp 18 juta. Itu tidak sesuai sekali,” ungkapnya kepada Kaltimpost.id, Minggu (8/3/2026).
Baca Juga: DLH Kutai Barat Turun Tangan usai Dugaan Limbah Sawit Cemari Sungai Abit, Sampel Diuji
Maria berharap perusahaan dapat menghargai jasa para karyawan yang telah lama bekerja. Ia juga menyesalkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak jelas. “Sudah kami di-PHK sepihak, secara lisan pula. Masa hak kami juga mau diselesaikan semaunya perusahaan saja,” ujarnya.
Terkait pemutusan hubungan kerja dan kompensasi yang ditawarkan perusahaan, media ini mencoba mengonfirmasi pihak PT Keruing Lestari Jaya. Kepala Tata Usaha (KTU) perusahaan, Sulfan Efendi, dihubungi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.
Sebelumnya, sebanyak 25 karyawan mengaku diberhentikan sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Pemberhentian tersebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa disertai surat pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun dokumen resmi lainnya.
Padahal, sebagian karyawan telah bekerja cukup lama. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi hingga 12 tahun, sementara masa kerja paling singkat sekitar satu tahun.
Para karyawan juga mengaku sempat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun hingga kini, janji penyelesaian yang disampaikan perusahaan belum terealisasi.
Kini para karyawan yang diberhentikan tersebut mengaku bingung harus mengadu ke mana. Pasalnya, hampir dua bulan telah berlalu sejak mereka diberhentikan pada Januari 2026 lalu. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki