Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buruh Transportasi Punya Serikat: Dorong Kepastian Upah dan Perlindungan Kerja

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:41 WIB

Pengurus DPC Bersama Pimpinan Unit Kerja  FSPTI–KSPI Kukar usai pelantikan di Hotel Grand Elty Tenggarong, Rabu (14/1).
Pengurus DPC Bersama Pimpinan Unit Kerja  FSPTI–KSPI Kukar usai pelantikan di Hotel Grand Elty Tenggarong, Rabu (14/1).
 

TENGGARONG - Buruh sektor transportasi di Kabupaten Kukar, kini memiliki payung serikat resmi untuk memperjuangkan kepastian upah dan perlindungan kerja. Hal tersebut menyusul tingginya risiko pekerjaan, serta belum selarasnya tarif bongkar muat dengan kenaikan upah minimum.

Penguatan posisi buruh itu ditandai dengan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI–KSPI) Kukar, serta Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTI–KSPI, yang digelar di Hotel Grand Elty Tenggarong, Rabu (14/1).

DPC FSPTI–KSPI Kukar akan menjalankan masa bakti 2024–2029, sementara PUK memiliki masa bakti 2025–2030. Serikat ini menaungi pekerja sektor transportasi, mulai dari tenaga kerja bongkar muat (TKBM), pelabuhan, logistik, hingga angkutan. Fokus perjuangan diarahkan pada pemenuhan hak normatif buruh, kesejahteraan, perlindungan kerja, serta kepastian pengupahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPC FSPTI–KSPI Kukar Saharuddin melalui Sekretaris Lahidi menyoroti persoalan ketimpangan antara kenaikan upah minimum dengan penyesuaian tarif bongkar muat. Menurutnya, meski upah minimum regional (UMR) meningkat setiap tahun, penyesuaian tarif di lapangan tidak selalu berjalan seiring.

“Penetapan tarif bongkar muat seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007. Selama ini hal itu belum sepenuhnya dijalankan, sehingga berdampak pada kesejahteraan pekerja,” ujar Lahidi.

Selain pengupahan, serikat juga menempatkan perlindungan kerja sebagai agenda utama. Di sektor TKBM, pekerja umumnya direkrut melalui koperasi-koperasi. FSPTI–KSPI mendorong agar seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja, kesehatan, serta jaminan sosial.

“Pekerjaan di sektor transportasi memiliki risiko yang tinggi. Jika terjadi kecelakaan kerja, hak-hak pekerja atas perlindungan harus dipenuhi, baik oleh koperasi maupun perusahaan pengguna jasa,” katanya.

Pelantikan pengurus ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar, unsur TNI-Polri, DPD FSPTI–KSPI Kalimantan Timur, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja, serta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Santan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan FSPTI–KSPI Kukar. Ia menilai kehadiran serikat ini penting dalam membangun komunikasi antara pekerja, pemerintah, dan mitra kerja.

Menurutnya, sektor transportasi merupakan urat nadi perekonomian daerah, terutama di Kukar yang memiliki wilayah luas dan menjadi bagian penting dari rantai distribusi barang dan jasa.

“Pekerja transportasi berada di garda terdepan dalam menjaga kelancaran rantai pasok logistik dan distribusi energi. Peran ini berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ia juga berpesan agar FSPTI–KSPI membangun hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota, serta bersinergi dengan visi pembangunan daerah, termasuk dalam menyongsong kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Suharningsih menegaskan bahwa sektor transportasi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya legalitas dan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

“Kami mendorong agar pekerja transportasi wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat secara resmi. Penguatan legalitas ini penting, terutama di tingkat DPC,” jelasnya.

Menurut Suharningsih, tugas pengurus serikat tidak ringan karena harus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, di tengah tantangan sektor transportasi yang memiliki jam kerja tidak tetap dan risiko tinggi.

“Dinas berperan dalam pembinaan, pendampingan, serta penguatan pemahaman regulasi, sementara fungsi sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dari tingkat provinsi, Wakil Sekretaris DPD FSPTI–KSPI Kaltim Prayogo Saputra berharap kepengurusan DPC Kukar mampu memperkuat konsolidasi organisasi dan menjadikan kesejahteraan anggota sebagai prioritas utama.

“Pengupahan dan perlindungan kerja harus terus diperjuangkan agar sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#serikat #Perlindungan Kerja #upah minimum #buruh