Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kutim Masih Minim SLB, DPRD Kaltim Ingatkan Implementasi Perda Pendidikan

Jufriadi • Minggu, 28 Desember 2025 | 18:41 WIB

 

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan 
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan 
 

SANGATTA – Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) telah disahkan. Namun, DPRD Kaltim menilai tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi, khususnya terkait pendidikan khusus dan ketersediaan guru pengganti.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan implementasi perda tersebut menghadapi tantangan serius di lapangan, khususnya pada layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas yakni Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Implementasinya itu yang paling krusial adalah terkait pendidikan khusus. Contohnya SLB,” ujarnya.

Selain pendidikan khusus, persoalan kekosongan guru juga menjadi sorotan. Agusriansyah menyebut kondisi saat ini semakin sulit karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer, sementara kebutuhan guru terus muncul setiap tahun.

“Yang kedua terkait guru pengganti. Di tengah-tengah tidak bisa lagi mengangkat honorer. Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Menurutnya, setiap tahun selalu ada guru yang pensiun atau berpindah tugas, sehingga diperlukan solusi kebijakan yang berkelanjutan. Karena itu, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan memasukkan skema guru pengganti dalam salah satu bab perda.

“Makanya kita kolaborasi kemarin bikin di salah satu babnya guru pengganti,” katanya.

Skema tersebut nantinya akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan teknis, termasuk kemungkinan pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Yang kaitannya nanti kita serahkan ke gubernur untuk membuat bagaimana anggaran CSR itu bisa dibuat menggaji para guru pengganti tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat undang-undang yang tidak bisa ditawar. Semua warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang setara.

“Disabilitas otomatis sama dengan undang-undang, semua orang untuk mendapatkan pendidikan itu harus sama. Itulah pendidikan khusus,” tegasnya.

Namun, kondisi di daerah masih jauh dari ideal. Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), fasilitas pendidikan khusus masih sangat terbatas.

“Di Kutai Timur masih minim, masih cuma satu,” ungkapnya.

Selain itu, Agusriansyah juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, terutama terkait pengelolaan TJSL dan CSR. Menurutnya, jika regulasi tidak segera diselaraskan, kebijakan CSR berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan daerah.

“Bayangkan kalau provinsi sudah merealisasikan itu ke perusahaan-perusahaan, terus daerah mau mengambil apa?” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan zonasi dan kewenangan harus segera disepakati agar tidak memicu persoalan baru. “Zonasinya ini harus dikolaborasikan secepat sebelum menjadi persoalan antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Perda Penyelenggaraan Pendidikan #sekolah luar biasa #tenaga honorer #kutai timur #dprd kaltim #slb