Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pelanggaran Kode Etik Personel Polri di Kutim Melonjak Sepanjang 2025, Simak Penjelasan Wakapolres

Jufriadi • Rabu, 31 Desember 2025 | 19:07 WIB
KONFERENSI PERS: Konferensi pers Polres Kutim di di Auditorium Mapolres Kutim Rabu (31/12).
KONFERENSI PERS: Konferensi pers Polres Kutim di di Auditorium Mapolres Kutim Rabu (31/12).

SANGATTA - Pelanggaran kode etik di lingkungan Polres Kutim meningkat sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini terjadi meski jumlah pelanggaran disiplin justru menurun.

Situasi ini mendorong kepolisian menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah anggota, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga demosi selama 15 tahun.

Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, menyebut pada 2024 terdapat 20 kasus pelanggaran disiplin dan enam pelanggaran kode etik.

Namun pada 2025, pelanggaran disiplin turun menjadi lima kasus, sementara pelanggaran kode etik melonjak tajam hingga 18 kasus.

“Terjadi penurunan pada pelanggaran disiplin, tetapi di sisi lain justru ada peningkatan signifikan pada pelanggaran kode etik di tahun 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik memiliki aturan serta dampak yang berbeda. Pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Pelanggaran kode etik dinilai lebih berpengaruh terhadap integritas pribadi anggota dan citra institusi. Sebagai bentuk penegakan aturan, Polres Kutim menjatuhkan sanksi beragam kepada anggota yang terbukti melanggar.

Sanksi terberat dijatuhkan kepada seorang anggota berinisial Briptu CGS, yang dinilai meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Terhadap yang bersangkutan, Polres Kutim menjatuhkan hukuman demosi, penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun, serta mengusulkan mutasi ke Polres Mahakam Ulu. Proses tersebut telah melalui mekanisme hukum internal.

“Hal ini sudah mendapatkan saran pendapat hukum dari Polda Kaltim,” ucapnya.

Selain itu, sanksi lain yang diberikan meliputi penempatan di tempat khusus (patsus) di rutan Polres Kutim selama 30 hingga 31 hari, penundaan kenaikan pangkat selama tiga hingga empat periode, serta larangan mengikuti pendidikan pengembangan kepolisian.

Sejumlah pelanggaran kode etik yang menonjol pada 2025 di antaranya terkait kaburnya tahanan dari rutan Polsek Muara Ancalong dan Polsek Muara Wahau. Meski seluruh tahanan berhasil diamankan kembali, anggota yang bertugas tetap diproses sesuai aturan.

“Karena dia secara etika kepribadian, etika kelembagaan tidak mematuhi prosedur pelaksanaan tugas,” terangnya.

Polres Kutim menegaskan tidak ada anggota yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penindakan tegas ini disebut sebagai bagian dari pembinaan dan upaya memberikan efek jera.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pelanggaran kode etik #kutai timur #ptdh #polres kutim