KALTIMPOST.ID, Menjaga kebersihan mulut saat puasa seringkali menjadi dilema. Sikat gigi, aktivitas yang biasa dilakukan, menimbulkan pertanyaan: apakah membatalkan puasa?
Namun menggosok gigi saat puasa menimbulkan pertanyaan baru. Apakah menggosok gigi bisa membatalkan puasa?
Hukum Sikat Gigi saat Puasa
- Mazhab Syafi'i dan Hambali: Makruh (lebih baik dihindari).
- Mazhab Maliki dan Hanafi: Mubah (diperbolehkan).
Dalam Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menggosok gigi saat puasa hukumnya adalah makruh.
Penggunaan siwak saat puasa diperbolehkan. Alat ini tidak ditelan, hanya digunakan di dalam mulut lalu dikeluarkan.
Karena penggunaan alat ini tidak untuk ditelan dan hanya sebatas masuk dalam mulut kemudian dikeluarkan kembali.
Tips Aman Sikat Gigi saat Puasa
- Sikat gigi dengan hati-hati.
- Pastikan tidak ada pasta gigi yang tertelan.
- Berkumur secukupnya.
Namun, menggosok gigi saat berpuasa harus dilakukan secara hati-hati dan pastikan tidak ada ada yang tertelan ke dalam mulut sedikitpun sehingga tidak membatalkan puasa.
Jadi, Sikat gigi saat puasa diperbolehkan, namun perlu kehati-hatian. Pilih waktu yang tepat, gunakan pasta gigi secukupnya, dan hindari menelan air kumur.
Dengan demikian, kebersihan mulut tetap terjaga tanpa membatalkan puasa. ***
Editor : Dwi Puspitarini