KALTIMPOST.ID, Masa libur Lebaran 2026 resmi berakhir pekan ini. Berdasarkan SKB 3 Menteri, rangkaian cuti bersama Idul Fitri hanya ditetapkan hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Artinya, secara administratif sudah tidak ada lagi tanggal merah yang tersisa di bulan Maret ini.
Meski demikian, ada kabar baik bagi Anda yang masih ingin mengulur waktu di kampung halaman.
Meski libur nasional telah usai, sejumlah sektor masih menerapkan kebijakan fleksibel sebelum aktivitas kembali normal sepenuhnya.
Peluang WFA dan Jadwal Masuk Sekolah
Bagi para ASN dan pegawai swasta, tersedia celah untuk melakukan Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari, tepatnya pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk menghindari puncak arus balik yang padat.
Sementara itu, para siswa sekolah masih bisa bernapas lega. Berbeda dengan perkantoran, anak sekolah terpantau masih menikmati masa libur Lebaran hingga 27 Maret 2026.
Seluruh kegiatan perkantoran dan belajar-mengajar di sekolah baru akan serentak berjalan normal pada Senin, 30 Maret 2026.
Daftar Tanggal Merah Setelah Lebaran 2026
Jangan berkecil hati, bagi Anda yang sudah merencanakan liburan berikutnya, masih banyak deretan tanggal merah menanti.
Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri:
Baca Juga: Biar Anak Nggak Rebahan Terus, Ini 9 Kegiatan Liburan yang Seru dan Bikin Anak Mandiri
April 2026
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Paskah
Mei 2026
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
- Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak
Baca Juga: 5 Prompt Foto AI Liburan, Ubah Foto Biasa Jadi Karya Seni ala Traveler Pro Tanpa Perlu Tiket Pesawat
Juni 2026
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
Agustus 2026
- Senin, 17 Agustus: HUT RI ke-81
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2026
- Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal
- Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Libur Sekolah Dadakan, Apa Benar Efektif?
Banyak pekerja yang masih bingung apakah mengambil cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan atau tidak. Berikut penjelasannya:
Bagi pegawai swasta, cuti bersama sifatnya fakultatif dan memotong hak cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Berbeda dengan ASN/PNS, merujuk pada aturan terbaru, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai negeri.
Untuk diketahui, Seluruh kegiatan perkantoran diprediksi kembali normal setelah Lebaran 2026 atau tepatnya pada Senin, 30 Maret 2026. ***
Editor : Dwi Puspitarini