
UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan APBD 2027. Pemerintah daerah meminta seluruh tahapan penyusunan hingga pengambilan keputusan bersama DPRD berjalan sesuai jadwal agar pelaksanaan program dan pelayanan publik tidak terganggu.
Penegasan itu disampaikan dalam sambutan Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang dibacakan Sekretaris Daerah Stephanus Madang pada Rapat Paripurna DPRD Mahulu dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027, Jumat (23/10).
Dalam sambutannya, Bupati meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala perangkat daerah mengikuti proses pembahasan secara sungguh-sungguh. Mereka juga diminta menguasai substansi usulan anggaran, menjelaskan sasaran serta manfaat program, dan memastikan data yang disampaikan kepada DPRD akurat.
Baca Juga: Belanja Modal Mahulu di APBD 2027 Diusulkan Rp 429,86 Miliar
“Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu sebagai mitra, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyusunan APBD sesuai dengan perannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi sambutan tersebut.
Pemkab Mahulu menyatakan siap menyediakan penjelasan dan data pendukung yang diperlukan selama pembahasan. Konsistensi antara dokumen perencanaan, target kinerja perangkat daerah, dan alokasi anggaran juga diminta tetap terjaga.
Bupati kembali mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan hingga keputusan bersama diambil.
“Melalui forum yang terhormat ini juga, kembali saya mengingatkan kita semua yang hadir di sini, agar setiap tahapan dan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akan dilaksanakan hingga pada pengambilan keputusan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, harus benar-benar memperhatikan jadwal tahapan dan proses yang telah ditetapkan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Rancangan APBD 2027 beserta dokumen pendukungnya kini menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





