Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freelancer Asing Dilarang Kerja Tanpa Izin di Singapura, Ini Sanksinya

S
Penulis: Sandrina Elhandari❯
Foto ilustrasi seorang freelance fotografer wanita di Singapura
Foto ilustrasi seorang freelance fotografer wanita di Singapura

KALTIMPOST.ID – Pemerintah Singapura melalui Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower/MOM) mengumumkan pengetatan regulasi terhadap pekerja lepas (freelancer) asing di sektor kreatif.


Advertisement

Dalam kebijakan terbarunya, Singapura melarang individu asing yang bekerja sebagai fotografer, videografer, makeup artist, dan profesi kreatif sejenis untuk menerima pekerjaan di Singapura tanpa izin kerja resmi.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas maraknya tenaga kerja asing informal yang beroperasi tanpa pengawasan hukum, serta upaya pemerintah untuk melindungi keberlangsungan tenaga kerja lokal di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.

Bagi warga negara asing yang tertangkap bekerja tanpa work pass atau izin kerja resmi maka akan menerima konsekuensi denda hingga S$20.000 (sekitar Rp230 juta), hukuman penjara maksimal dua tahun, atau bahkan keduanya. Lebih berat lagi, pelanggar juga dapat dikenai larangan bekerja kembali di Singapura secara permanen.

Advertisement

Sanksi serupa juga berlaku bagi perusahaan atau individu lokal yang tetap mempekerjakan tenaga asing tanpa izin sah yang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja, tetapi juga pemberi kerja.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah Singapura bekerja sama dengan asosiasi industri seperti VICPA (Visual, Imaging & Creative Production Association) serta organisasi buruh seperti NTUC untuk memfasilitasi pencocokan kerja yang legal dan etis.

Lebih lanjut, MOM membuka akses pelaporan publik melalui portal online bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran izin kerja oleh tenaga asing.

Advertisement

Kebijakan ini menunjukkan bagaimana Singapura mengelola pasar tenaga kerjanya secara ketat namun terstruktur. Di tengah tekanan global terhadap fleksibilitas tenaga kerja, langkah ini mempertegas bahwa negara tersebut memprioritaskan kepastian hukum dan kesejahteraan warganya.

Hal ini juga menjadi imbauan bagi para pelaku usaha dan profesional asing di bidang terkait agar mematuhi ketentuan ini sebelum terlibat dalam proyek apa pun di Singapura.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Singapura Seret Sektor Keuangan untuk Perangi Kebakaran Lahan di Indonesia

Singapura Seret Sektor Keuangan untuk Perangi Kebakaran Lahan di Indonesia

Singapura memperketat sanksi bagi pememicu asap karhutla Indonesia, batasi akses bank dan bursa SGX untuk lindungi kesehatan warga.

Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura, M Lutfi Soroti Hasil Tambang Low Tuck Kwong

Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura, M Lutfi Soroti Hasil Tambang Low Tuck Kwong

Sorotan M Lutfi atas hibah Rp1,7 T Low Tuck Kwong ke Singapura picu debat panas soal pemanfaatan hasil bumi untuk pendidikan negeri.

Imigrasi Konfirmasi Nusron Wahid ke Luar Negeri, Belum Ada Permintaan Cekal

Imigrasi Konfirmasi Nusron Wahid ke Luar Negeri, Belum Ada Permintaan Cekal

Ditjen Imigrasi konfirmasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke LN via Singapura & Malaysia. KPK sebut belum ada cekal meski 2x absen saksi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer