Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Kini Punya Harapan Besar, Ini Isyarat Kuat dari DPR

D
Penulis: Dwi Puspitarini❯
PPPK Kini punya harapan besar dan tak lagi dipandang sementara.
PPPK Kini punya harapan besar dan tak lagi dipandang sementara.

KALTIMPOST.ID, Pengabdian bertahun-tahun di sektor pelayanan publik akhirnya mulai mendapat tempat dalam kebijakan aparatur sipil negara.


Advertisement

DPR RI memberi sinyal kuat bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi dipandang sebagai pegawai “sementara” tanpa masa depan.

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Muhammad Habibur Rochman, menegaskan bahwa negara tidak boleh menyamakan pengalaman panjang pengabdian dengan mereka yang baru masuk sistem kepegawaian.

Ia menilai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki posisi strategis dalam sistem ASN ke depan.

Advertisement

“Yang menjadi PPPK, baik yang penuh maupun yang paruh waktu, itulah nanti yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan menjadi PNS,” ujar Habibur Rochman, Rabu (26/11/2025).

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu PPPK di seluruh Indonesia. Menurut Rochman, PPPK memiliki posisi strategis sebagai jembatan penataan ASN agar lebih adil, tertib, dan tidak kembali ke pola honorer lama yang tidak jelas status dan perlindungannya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses peningkatan status tidak bisa dilakukan secara instan. Kebijakan ini membutuhkan tahapan, regulasi, serta kesiapan fiskal, terutama di daerah.

Rochman menilai pembahasan masa depan PPPK akan lebih efektif jika dipusatkan di Komisi II DPR RI, yang bermitra langsung dengan Kementerian PAN-RB, BKN, Kemendagri, hingga pemerintah daerah. Keterlibatan lembaga teknis dinilai krusial agar kebijakan tidak berhenti di wacana.

Lebih jauh, DPR menilai skema PPPK merupakan bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah lama mengabdi.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk mengendalikan belanja pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Tahapan penyerapan PPPK, menurut Rochman, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan peningkatan status PNS dilakukan lebih luas. Dengan cara ini, pemerintah diharapkan bisa memberi kepastian sekaligus rasa keadilan.

PPPK dinilai sebagai solusi pengendalian belanja pegawai tanpa mengabaikan kualitas aparatur.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian sekaligus rasa keadilan bagi PPPK di seluruh Indonesia.***

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

214 CPNS Kutim Diangkat Jadi PNS, 225 Pejabat Fungsional Dilantik   

214 CPNS Kutim Diangkat Jadi PNS, 225 Pejabat Fungsional Dilantik  

Sebanyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi diangkat menjadi PNS.

Gaji ASN Diusulkan Cair Lewat Koperasi, Kemendagri Sebut Masih Sebatas Opsi

Gaji ASN Diusulkan Cair Lewat Koperasi, Kemendagri Sebut Masih Sebatas Opsi

Kemenkeu tegaskan skema gaji ASN tak berubah. Penyaluran lewat koperasi baru sebatas usulan opsi dan butuh proses panjang.

Jerat Hukum Oknum Guru di Kubar, Diduga Berawal dari Pencurian Dokumen

Jerat Hukum Oknum Guru di Kubar, Diduga Berawal dari Pencurian Dokumen

Polres Kutai Barat disebut tengah menahan oknum guru berstatus PNS yang terlibat perkara diduga terkait penipuan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer