Info Penting bagi PPPK: Cek 5 Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak sebelum Deadline

KALTIMPOST.ID, Kabar gembira menghampiri ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebanyak 3.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak PPPK Sumsel pada tahun 2026 ini.
Namun, jangan senang dulu. Status keberlanjutan kerja Anda sangat bergantung pada ketelitian dalam menyiapkan urusan administrasi.
Berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Nomor 800/1295/BKD.1/2026, perpanjangan kontrak PPPK Sumsel tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat.
Bagi Anda yang masa tugasnya akan berakhir pada periode Desember 2026 hingga Februari 2027, ada tenggat waktu (deadline) yang harus diperhatikan.
Seluruh dokumen wajib sudah sampai di meja BKD paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak habis.
Baca Juga: Anjlok! Update Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2026 Turun Rp44.000, Buyback Ikut Melemah
5 Dokumen Wajib untuk Amankan Kontrak
Untuk memastikan pengabdian Anda berlanjut, pastikan kelima dokumen di bawah ini sudah siap dan lengkap:
1. Surat Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah
Ini adalah "lampu hijau" dari atasan Anda. Dokumen ini membuktikan bahwa kinerja Anda memang dibutuhkan dan diakui oleh unit kerja asal.
2. Fotokopi SK PPPK yang Dilegalisasi
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




