Nopol Mobil Bekas Sudah Terdaftar QR Code Pertalite, Jangan Panik! Begini Solusinya

KALTIMPOST.ID - Membeli mobil bekas ternyata bisa menimbulkan kendala saat pemilik baru ingin mendaftarkan kendaraan untuk mendapatkan QR Code Pertalite. Salah satu masalah yang dapat muncul adalah notifikasi “Nopol Sudah Terdaftar” di situs MyPertamina.
Kondisi tersebut membuat pemilik baru tidak bisa langsung mendaftarkan mobil bekas yang baru dibelinya. Padahal, kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan pemilik ingin menggunakan fasilitas BBM subsidi sesuai ketentuan.
Jika mengalami masalah nopol sudah terdaftar, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Proses ini dilakukan secara online melalui situs resmi MyPertamina.
Baca Juga: Xiaomi Sky Nomad Resmi Meluncur, Sekali Isi Bisa Menempuh 1.705 Km
Cara Mengatasi Nopol Sudah Terdaftar
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik mobil bekas perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan memang sudah menjadi milik pemohon.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
· Foto BPKB.
· Foto STNK, termasuk bagian STNKB dan lembar pajak.
· Foto kendaraan dari bagian depan dengan posisi agak menyamping.
· Foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi.
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat melakukan pengajuan melalui situs MyPertamina.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




