Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Silfester Matutina Dihadirkan ke Persidangan

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, mengajukan permintaan khusus kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10). Roy meminta jaksa menghadirkan Silfester Matutina untuk memberikan kesaksian di muka sidang.
Permintaan tersebut disampaikan Roy saat menanggapi keterangan saksi pelapor, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Roy menyoroti kehadiran Silfester dalam program acara Rakyat Bersuara pada 22 April 2025 yang menjadi salah satu dasar laporan kasus ini.
Baca Juga: Gara-Gara Pesanan Makanan Belum Dibayar, Driver Ojol di Balikpapan Dianiaya Hingga Babak Belur
Roy menjelaskan bahwa Silfester tercatat sebagai saksi nomor 10 dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia memohon agar hakim memerintahkan jaksa untuk memanggil yang bersangkutan guna memperjelas fakta persidangan.
"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy kepada Lechumanan dalam persidangan.
Lechumanan membenarkan sosok tersebut hadir dalam program yang dimaksud. Atas jawaban itu, Roy kemudian mendesak hakim agar permohonannya segera diproses oleh jaksa.
"Izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan," tegas Roy di depan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, langsung menanggapi permintaan tersebut dengan meminta jaksa untuk mencatatnya. Hakim mengonfirmasi bahwa Silfester Matutina memang tercantum sebagai saksi nomor 10 dalam berkas perkara.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, WNA Malaysia Kasus Narkotika Minta Keringanan, Dalih Tuntutan Ekonomi Keluarga
Selain memanggil Silfester, Roy menegaskan bahwa ia tidak mencabut permohonan sebelumnya agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, turut dihadirkan sebagai saksi. Roy menyatakan bahwa pemanggilan Silfester merupakan tambahan dari permintaan utamanya menghadirkan Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi tidak benar.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




