Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Silfester Matutina Dihadirkan ke Persidangan

A
Penulis: Ari Arief❯
Roy Suryo
Roy Suryo

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, mengajukan permintaan khusus kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10). Roy meminta jaksa menghadirkan Silfester Matutina untuk memberikan kesaksian di muka sidang.

Permintaan tersebut disampaikan Roy saat menanggapi keterangan saksi pelapor, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Roy menyoroti kehadiran Silfester dalam program acara Rakyat Bersuara pada 22 April 2025 yang menjadi salah satu dasar laporan kasus ini.

Roy menjelaskan bahwa Silfester tercatat sebagai saksi nomor 10 dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia memohon agar hakim memerintahkan jaksa untuk memanggil yang bersangkutan guna memperjelas fakta persidangan.

"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy kepada Lechumanan dalam persidangan.

Advertisement

Lechumanan membenarkan sosok tersebut hadir dalam program yang dimaksud. Atas jawaban itu, Roy kemudian mendesak hakim agar permohonannya segera diproses oleh jaksa.

"Izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan," tegas Roy di depan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, langsung menanggapi permintaan tersebut dengan meminta jaksa untuk mencatatnya. Hakim mengonfirmasi bahwa Silfester Matutina memang tercantum sebagai saksi nomor 10 dalam berkas perkara.

Selain memanggil Silfester, Roy menegaskan bahwa ia tidak mencabut permohonan sebelumnya agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, turut dihadirkan sebagai saksi. Roy menyatakan bahwa pemanggilan Silfester merupakan tambahan dari permintaan utamanya menghadirkan Jokowi.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi tidak benar.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu di PN Jakarta Timur

Joko Widodo dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah di PN Jakarta Timur, Kamis (/5/11).

Jokowi Dipanggil ke PN Jakarta Timur 5 November, Bakal Bersaksi dalam Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Jokowi Dipanggil ke PN Jakarta Timur 5 November, Bakal Bersaksi dalam Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Joko Widodo dijadwalkan bersaksi di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik.

Jokowi Nyatakan Siap Hadir di Persidangan Roy Suryo Jika Dipanggil

Jokowi Nyatakan Siap Hadir di Persidangan Roy Suryo Jika Dipanggil

Jokowi siap hadir jadi saksi sidang dugaan ijazah palsu Roy Suryo dkk jika diundang resmi. Ia tak ada persiapan khusus dan hormati hukum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer