
KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah kembali mempermudah masyarakat yang ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Inisiatif ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat utama. Warga diminta menyiapkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan riwayat tanah seperti girik.
Baca Juga: Polres PPU Tegaskan Larangan Vape, Disiplin Personel Jadi Fondasi Utama
"Kalau girik kan berarti nanti riwayat tanahnya harus runtut dari tahun 60-an. Nanti kami akan lakukan proses pendampingan. Kita akan coba guidance masyarakat di sini," ujar Abeng di Palmerah, Jakarta Barat, dikutip Senin (2/11/2026).
Setelah dokumen siap, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memproses data secara digital. Di dalam aplikasi, pengguna perlu mencari fitur Swaplotting untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata di sistem Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Alih-alih Percepatan, KDKMP di PPU Jalan Terseok-seok; Pengurus Bentuk Forkom untuk Cari Solusi
Abeng menjelaskan bahwa seluruh proses ini akan dikawal ketat oleh lurah setempat. Mengingat tenggat waktu tahun 2026 yang terbatas, pemerintah telah menyusun penganggaran untuk kelanjutan program ini pada tahun 2027.
Tahapan berikutnya melibatkan pemasangan tanda batas tanah dan pengumpulan berkas fisik. Pemerintah juga akan melakukan pengumuman data secara transparan guna memastikan informasi pada sertifikat yang akan diterbitkan nantinya sudah sesuai dengan kondisi lapangan.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




