Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Gratis lewat Program PTSL 2027

A
Penulis: Ari Arief❯
Ilustrasi sosialisasi PTSL sertifikat tanah untuk rakyat.(generate ai)
Ilustrasi sosialisasi PTSL sertifikat tanah untuk rakyat.(generate ai)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah kembali mempermudah masyarakat yang ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Inisiatif ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat utama. Warga diminta menyiapkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan riwayat tanah seperti girik.

"Kalau girik kan berarti nanti riwayat tanahnya harus runtut dari tahun 60-an. Nanti kami akan lakukan proses pendampingan. Kita akan coba guidance masyarakat di sini," ujar Abeng di Palmerah, Jakarta Barat, dikutip Senin (2/11/2026).

Setelah dokumen siap, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memproses data secara digital. Di dalam aplikasi, pengguna perlu mencari fitur Swaplotting untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata di sistem Kementerian ATR/BPN.

Abeng menjelaskan bahwa seluruh proses ini akan dikawal ketat oleh lurah setempat. Mengingat tenggat waktu tahun 2026 yang terbatas, pemerintah telah menyusun penganggaran untuk kelanjutan program ini pada tahun 2027.

Tahapan berikutnya melibatkan pemasangan tanda batas tanah dan pengumpulan berkas fisik. Pemerintah juga akan melakukan pengumuman data secara transparan guna memastikan informasi pada sertifikat yang akan diterbitkan nantinya sudah sesuai dengan kondisi lapangan.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MEMANAS! Kecewa Tak Ditemui Bank Tanah, Warga Korban Relokasi IKN Ancam Segel Bandara VVIP

MEMANAS! Kecewa Tak Ditemui Bank Tanah, Warga Korban Relokasi IKN Ancam Segel Bandara VVIP

Membuktikan ancaman, warga korban relokasi IKN demo dan ancam segel Bandara VVIP jika Bank Tanah & Forkopimda PPU tak beri kepastian

Warga Perum Korpri PPU Desak Legalitas Hibah Lahan Tanpa Syarat, Siapkan Somasi Jika Pemkab Ingkar

Warga Perum Korpri PPU Desak Legalitas Hibah Lahan Tanpa Syarat, Siapkan Somasi Jika Pemkab Ingkar

Sikap Pemkab PPU yang berencana mengoperasionalkan putusan kasasi demi legalitas lahan Perum Korpri menuai kritik pedas dari warga.

Klaim Sertifikat Tanah 10 Hari Ditagih Data, Pengamat: Jangan Sekadar Slogan

Klaim Sertifikat Tanah 10 Hari Ditagih Data, Pengamat: Jangan Sekadar Slogan

Pengamat desak ATR/BPN buktikan klaim sertifikat tanah 10 hari dengan data transparan, bukan sekadar slogan. Simak evaluasi lengkapnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer