Erina berada di Negara Paman Sam untuk menjalani program kuliah Master Science di Fakultas Sosial Policy dan Practice di Pennyslvania.
Puteri Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta 2022 ini tak sendiri. Ia ditemani oleh suami, Kaesang Pangarep, dan sang kakak, Nadya Sofia Gudono.
Erina membagikan momen jalan-jalan menghabiskan waktu sebelum memulai masa perkuliahan di media sosial Instagram pribadinya.
Instagram stories-nya memperlihatkan dirinya dan sang suami tengah pelesiran di California dan membeli roti yang harga per buahnya Rp 400 ribu.
Alumnus Ilmu Ekonomi di Universitas Gadjah Mada yang diketahui tengah hamil trimester ketiga ini belanja perlengkapan bayi berupa stroller bersama sang kakak.
Stroller tersebut dipersiapkan untuk bayi mereka yang diperkirakan akan lahir September nanti di Amerika Serikat.
Dari hasil pencarian, jika dihitung dengan harga di Indonesia, stroller yang dipilih wanita kelahiran 11 Desember 1996 ini mencapai Rp 23 juta.
Pada keberangkatannya ke Amerika Serikat pun, pasangan yang menikah pada 10 Desember 2022 tersebut disinyalir menyewa pesawat jet pribadi mewah.
Warganet menduga demikian setelah melihat unggahan Erina ketika tengah berada di pesawat. Ia memperlihatkan view jendela pesawat yang diduga merupakan pesawat jenis Gulfstream.
Pasalnya, jendela pesawat tersebut beda dari biasanya. Pesawat jenis Gulfstream memiliki kabin tertinggi dan terluas di kelasnya dengan tinggi 6'3 juga lebar 7'1.
Untuk menyewa pesawat jenis ini, diperlukan nominal sekitar Rp 202-250 jutaan per jamnya. Sedangkan Kaesang dan Erina diperkirakan menyewa pesawat tersebut kurang lebih selama 24 jam untuk menuju AS.
Baca Juga: Orasi Lantang Reza Rahadian di Demo Kawal Putusan MK: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu
"USA here we go," tulis Erina dalam insta story di akun Instagram, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, kondisi tersebut bertolak belakang dengan situasi di Indonesia saat ini. Di mana berbagai elemen masyarakat dari massa buruh, mahasiswa, hingga selebritas Tanah Air turun aksi ke jalan.
Aksi demo Kawal Putusan MK itu berkaitan dengan rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada yang dilaksanakan oleh Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).
Rapat tersebut dinilai sebagai upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) terkait ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.
Dalam rapat, Baleg DPR justru sepakat mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang bertolak belakang dengan Putusan MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
DPR juga menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. (*)
Editor : Almasrifah